Belasan Motor Warga di Serang Dicuri Berturut-turut, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Ditangkap
Dari pengungkapan curanmor komplotan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit senjata api rakitan jenis pistol warna silver lengkap dengan 6
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Unit Reserse Brimob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serang Kabupaten berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor atau pelaku curanmor bersenjata api pada Kamis (27/5/2021).
Kasat Reskrim Polres Serang Kabupaten AKP David Adhi Kusuma mengatakan penangkapan ini hasil penyelidikan dari laporan pencurian sejumlah sepeda motor yang terjadi berturut-turut di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten.
Komplotan tersebut terdiri dari empat tersangka yakni tiga warga Kabupaten Lampung Timur J (35), US (45) dan HF (27).
Sementara, satu orang berinisial DJ (32) yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Komplotan Curanmor Beraksi di Masjid, Pelaku Kaget hingga Jatuh saat Diteriaki Maling
"Para pelaku ini mencuri sepeda motor tersebut dengan cara merusak lubang kunci kontak sepeda motor atau dengan menggunakan alat kunci palsu," ujarnya saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Sabtu (29/5/2021).
David menjelaskan, komplotan curanmor bersenjata api ini dalam aksinya menyasar sepeda motor yang terparkir di teras atau garasi rumah.
Korban pencurian sepeda motor tersebut di antaranya Ismawati (21) warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Serang, Sarkiman (27) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dan Agus (79) warga Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Modus Baru Curanmor, Komplotan Begal Libatkan Perempuan Saat Beraksi, Ajak Kenalan di Media Sosial
Para tersangka tersebut diduga melakukan pencurian dan ada yang berperan sebagai penadah berhasil dibekuk pada Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku berhasil di amankan dari rumah warga Kampung Parakan, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Beberapa diantaranya pelaku yaitu J (35) mengaku sudah melakukan aksinya di 15 lokasi.
Baca juga: Gasak Motor dalam 5 Menit, Tiga Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Pandeglang
“Ada 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara) menurut pengakuannya dan itu tersebar di wilayah Serang dan Pandeglang,” ucapnya.
Dari pengungkapan curanmor komplotan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit senjata api rakitan jenis pistol warna silver lengkap dengan 6 amunisi aktif kaliber 9 ml yang diduga senjata api rakitan tersebut kerap kali dibawa ketika melakukan kejahatan.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Pengantin Pria Melompat dari Lantai 7 Hotel Beberapa Jam Jelang Pernikahan
Selanjutnya ditemukan barang bukti yaitu berupa 1 lembar STNK atas nama Sarkiman, 4 mata kunci letter T, 1 buah gagang letter T warna hitam, 1 buah senter warna hitam, 1 buah obeng, 1 kunci motor dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver milik Sarkiman yang hilang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 56 KUHP, 480 dan 481 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.