Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti 14.241 Jamu Ilegal, Saking Banyaknya Sampai Dititip di BPOM
Supardi mengatakan, banyaknya barang bukti tersebut membuat pihaknya sampai menitipkan di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemusnahan barang bukti dari 69 perkara berupa 14.241 bungkus/botol jamu ilegal dan sejumlah narkoba di halaman kantor Kejari Serang, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (3/6/2021).
Pemusnahaan dilakukan dengan cara dilindas alat berat dan dibakar.
Kepala Kejari Serang, Supardi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan kasus mulai akhir 2020 yang belum sempat dimusnahkan dan selama beberapa bulan 2021.
"Namun sebagian besar perkara tahun 2021," ujarnya di sela pemusnahan barang bukti.
Baca juga: Masih Ada Toko Jamu yang Nekat Jual Miras Saat Ramadan di Serang, Polisi Sita 84 Botol Miras
Baca juga: Operasi Bina Kusuma Maung 2021 Menyasar Minuman Keras yang Dijual Warung-warung Jamu di Cilegon
Ia pun menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 97,56 gram dan 23 bungkus, tembakau ganja seberat 2.757.07 gram, tembakau gorilla sebanyak 2 bungkus dan seberat 2,11 gram.
Lalu, pil atau tablet sejumlah 10.659 butir, obat-obatan yang tidak ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari 5 perkara, uang palsu dari 2 perkara, telepon genggam yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis sebanyak 6 unit, dan sebanyak 14.241 botol jamu yang tidak memiliki izin edar.
"Botol-botol jamu ilegal apabila itu diedarkan di masyarakat yang tanpa uji klinis, maka tidak akan tahu itu nanti efeknya akan seperti apa," ujarnya.

Supardi mengatakan, banyaknya barang bukti tersebut membuat pihaknya sampai menitipkan di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang.
Baca juga: Gerebek Toko di Wanasalam Lebak, Polisi Sita Ratusan Obat Ilegal
Baca juga: Tempat Hiburan Malam dan Hotel di Serang Dirazia, Miras Hingga Sepasang Kekasih Ngamar Ditemukan
Baca juga: Gadis Cantik Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, 2 Pemuda Sempat Tinggalkan Jasadnya di Gubuk
Ia berharap pemusnahaan barang bukti dan proses hukum pelaku memberikan efek jera terhadap para pelaku.
"Semoga juga dengan adanya pemusnahaan ini para pelaku tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan masyarakat secara umum juga tidak akan membeli jamu-jamu yang tidak memiliki izin edar yang dapat membahayakan," ujarnya.