Tanggapi Kasus Kekerasan Anak di Tangsel, Benyamin Davnie : Harusnya RT Pelototin 24 Jam
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pun memberikan tanggapannya dan turut prihatin atas kasus tersebut.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Pasutri Sekap Gadis Lalu Dijadikan PSK
Pasangan suami-istri FM (20) dan BS (21) diamankan aparat Polres Tangerang Selatan.
Mereka diproses hukum karena diduga mempekerjakan gadis berinisial A (16) menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Lalu, gadis itu dijajakan ke pria hidung belang. Selama berada di bawah asuhan FM dan BS, A tinggal di indekos.
Akhirnya, kasus ini terungkap setelah ayah korban mendapati anaknya sedang disekap di dalam lemari oleh pelaku saat digrebek di indekos.
Baca juga: Kisah PSK 4 Tahun Jajakan Diri Lewat MiChat, Dapat Pelanggan Tetangga hingga Teman Sendiri
Baca juga: Prostitusi Online di Kota Cilegon, Ini Pengakuan Mucikari Siapkan 4 PSK untuk Pria Hidung Belang
Berikut sederet fakta kasus penyekapan A yang dipekerjakan sebagai PSK.
Kronologi
Paman korban, S (54), menceritakan, pada Sabtu (29/5/2021), A diam-diam menghubungi kakaknya via pesan singkat media sosial, menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayani.
Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos sesuai petunjuk A, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
"Katanya ada yang ngasih kabar, sama ponakan saya si EL, akhirnya dicari tuh alamatnya, dikasih tahu di belakang BCA Ciputat saja," ujar S di kediamannya, Minggu (31/5/2021).
Saat sang ayah membuka pintu, A disekap di dalam lemari, dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bersembunyi di balik pintu.
Belakangan diketahui, pasutri tersebut berinisial FM (istri) dan BS (suami).
S mengatakan, A, keponakannya hendak dibawa ke suatu tempat, masih berkaitan dengan penjualan orang.
"Mulanya sempat bilang tidak ada A. Ternyata ada di dalam, dalam lemari diumpetin," ujar S.
Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga.