Tanggapi Kasus Kekerasan Anak di Tangsel, Benyamin Davnie : Harusnya RT Pelototin 24 Jam

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pun memberikan tanggapannya dan turut prihatin atas kasus tersebut.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Zuhirna Wulan Dila
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie usak menjalani pelantikan, Senin (26/4/2021). 

"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya kita ini, kita junctokan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, menjelaskan, pasutri itu dijerat pasal TPPO dan perlindungan anak.

Ancaman hukumanpun masih menunggu hasil visum korban.

"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujar Angga dihubungi terpisah.

Aparat juga akan mendalami dugaan adanya korban perdagangan orang lainnya.

"Kalau TPPO enggak mesti lebih dari satu orang, satu orang pun sudah bisa disebut TPPO. Nanti kita dalami apakah ada korban lain," pungkas Angga.

Jalani Visum

Korban sudah menjalani visum untuk menguatkan bukti sangkaan TPPO.

Selain itu visum juga dilakukan untuk penyidikan terkait dugaan adanya tindak kekerasan.

"Tadi siang kita sudah visum juga. Kemarin kita visum untuk terkait kekerasannya, hari ini kita visum terkait TPPO-nya. Tapi hasilnya belum keluar, beberapa hari lagi," ujar Angga.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pasangan Suami Istri Sekap Gadis 16 Tahun, Dipaksa Jadi PSK Layani Pria di Indekos Ciputat

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Pasutri Sindikat Muncikari Perekrut Gadis di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ditemukan Lebam Disekap di Lemari dan Dipaksa Jadi PSK, Gadis 16 Tahun di Ciputat Jalani Visum 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved