Tanggapi Kasus Kekerasan Anak di Tangsel, Benyamin Davnie : Harusnya RT Pelototin 24 Jam

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pun memberikan tanggapannya dan turut prihatin atas kasus tersebut.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Zuhirna Wulan Dila
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie usak menjalani pelantikan, Senin (26/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berikon bunga anggrek ini, belum lama ramai dengan adanya kasus penganiayaan bayi dan penyekap remaja di indekos.

Tentu hal tersebut begitu amat disayangkan, di mana para korban merupakan anak di bawah umur semua.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pun memberikan tanggapannya dan turut prihatin atas kasus tersebut.

Menurut orang nomor satu di Tangsel ini, harusnya pihak kepala RT dapat lebih waspada terkait hal-hal seperti itu di lingkungannya.

"Kita sebetulnya infrastruktur untuk mengamati dan mencermati sudah kita bentuk saat bu Airin jadi Wali Kota, kita sudah bentuk Satgas PPA (satuan tugas perlindungan, perempuan dan anak), nah ditingkat RT, dtingkat RW itu ada satgasnya,"

"Tapi nampaknya satgas ini gak berjalan sebagaimana yang kita harapkan, padahal sosialisasi sudah sejak periode bu Airin gitu kan," ujarnya saat ditemui di rumah dinas Wali Kota Tangsel, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Kamis (3/6/2021) kemarin.

Baca juga: Usai Raffi Ahmad Punya Klub Bola, Kini Gading Marten juga Akuisisi Klub Persikota Tangerang

Benyamin menyayangkan adanya kejadian seperti itu di kota yang sudah ia pimpin selama tiga periode ini.

"Kita berharap, saya sudah sepakat dengan pak kapolres, kejari dan petugas kesehatan dan sebagainya bahwa pidananya tetap berjalan jika ada kekerasan seperti itu tapi juga faktor kesehatan si anak jangan diabaikan," harapnya.

Benyamin meminta kepala RT agar lebih peka terhadap lingkungannya.

"Yang saya harapkan RT, segera RT bisa Deni dan Ceni (deteksi dini dan cegah dini)," tegasnya.

Namun, Benyamin juga mengimbau agar pihak-pihak lain seperti lurah, bhabinkamtibmas dan babinsa turut membantu pengawasan.

"Tiga pilar ini melototin wilayahnya 24 jam kalau perlu," pintanya.

Baca juga: Hari Pertama Menjabat, Benyamin Davnie Langsung Kumpulkan Kepala Dinas dan Camat Tangerang Selatan

Wali Kota yang baru menjabat satu bulan ini meminta masyarakat juga sadar akan kondisi lingkungannya.

"Yang kita perlukan nanti kewaspadaan bersama RT dengan kelompok masyarakat, jadi jangan dibiarkan anak ngejerit tengah malam ya ditanya, ada kepedulian warganya gitu itu juga yang saya harapkan," jelasnya.

Pasutri Sekap Gadis Lalu Dijadikan PSK

Pasangan suami-istri FM (20) dan BS (21) diamankan aparat Polres Tangerang Selatan.

Mereka diproses hukum karena diduga mempekerjakan gadis berinisial A (16) menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Lalu, gadis itu dijajakan ke pria hidung belang. Selama berada di bawah asuhan FM dan BS, A tinggal di indekos.

Akhirnya, kasus ini terungkap setelah ayah korban mendapati anaknya sedang disekap di dalam lemari oleh pelaku saat digrebek di indekos.

Baca juga: Kisah PSK 4 Tahun Jajakan Diri Lewat MiChat, Dapat Pelanggan Tetangga hingga Teman Sendiri

Baca juga: Prostitusi Online di Kota Cilegon, Ini Pengakuan Mucikari Siapkan 4 PSK untuk Pria Hidung Belang

Berikut sederet fakta kasus penyekapan A yang dipekerjakan sebagai PSK.

Kronologi

Paman korban, S (54), menceritakan, pada Sabtu (29/5/2021), A diam-diam menghubungi kakaknya via pesan singkat media sosial, menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayani.

Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos sesuai petunjuk A, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Katanya ada yang ngasih kabar, sama ponakan saya si EL, akhirnya dicari tuh alamatnya, dikasih tahu di belakang BCA Ciputat saja," ujar S di kediamannya, Minggu (31/5/2021).

Saat sang ayah membuka pintu, A disekap di dalam lemari, dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bersembunyi di balik pintu.

Belakangan diketahui, pasutri tersebut berinisial FM (istri) dan BS (suami).

S mengatakan, A, keponakannya hendak dibawa ke suatu tempat, masih berkaitan dengan penjualan orang.

"Mulanya sempat bilang tidak ada A. Ternyata ada di dalam, dalam lemari diumpetin," ujar S.

Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga.

Kondisinya, A penuh luka lebam di beberapa bagian. Selain disekap, gadis putus sekolah sejak SMP itu diduga juga dianiaya.

"Ada bengap-bengap biru, katanya mau divisum, biru merah-merah, bibirnya sampe jontor," kata S.

Sang ayah juga melaporkan pasutri yang menyekap dan menjual anaknya itu ke Polres Tangsel.

S mengungkapkan, keponakannya sudah jarang pulang sejak habis lebaran, atau pertengahan Mei 2021.

"Dia (korban) tuh jarang pamit, enggak pernah pamit. biasanya dia pergi enggak pulang-pulang, bilangnya beli bakso, perginya diam-diam," ujarnya.

Baca juga: Baru Seminggu Lebaran, Belasan PSK Kembali Mangkal di Pinggir Jalan Kota Cilegon

Baca juga: Kesal Ditagih Bayar Jasa Esek-esek, Sekuriti Tusuk PSK Usai Kencan di Apartemen Ciputat

Pasutri Ditangkap

Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FM (20) dan BS (21), yang menjadi sindikat muncikari.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, pihaknya sudah menangkap pasutri sindikat muncikari itu.

"Sudah di Polres tersangkanya, sudah diamanin, dua, dua orang, pasutri itu," ujar Iman melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).

Iman lebih lanjut menjelaskan, FM bertugas merekrut PSK, sedangkan BS bertugas mencari pelanggan pria hidung belang.

"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya," ujar Iman.

A dijajakan sebagai PSK untuk berkencan di indekos, dan sudah berlangsung beberapa kali.

"Iyalah sudah beberapa kali, dua, tiga kali dijual sama itu," ujar Iman.

"Laporan itu berkaitan dengan itunya saja, penjualan si anak itu, eksploitasi seks lah, dijual diri ya," tambahnya.

Baca juga: FAKTA Baru, Selain Setubuhi, Anak Anggota DPRD Juga Paksa Siswi SMP Itu jadi PSK

Baca juga: Terbongkarnya Prostitusi di Mataram: PSK Bisa Dibawa ke Luar Daerah & Kerap Dibayar Dolar AS

Pihak kepolisian juga akan mengusut dugaan penganiayaan terhadap A berdasarkan kondisi lebam A saat dijemput keluarganya.

"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya kita ini, kita junctokan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, menjelaskan, pasutri itu dijerat pasal TPPO dan perlindungan anak.

Ancaman hukumanpun masih menunggu hasil visum korban.

"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujar Angga dihubungi terpisah.

Aparat juga akan mendalami dugaan adanya korban perdagangan orang lainnya.

"Kalau TPPO enggak mesti lebih dari satu orang, satu orang pun sudah bisa disebut TPPO. Nanti kita dalami apakah ada korban lain," pungkas Angga.

Jalani Visum

Korban sudah menjalani visum untuk menguatkan bukti sangkaan TPPO.

Selain itu visum juga dilakukan untuk penyidikan terkait dugaan adanya tindak kekerasan.

"Tadi siang kita sudah visum juga. Kemarin kita visum untuk terkait kekerasannya, hari ini kita visum terkait TPPO-nya. Tapi hasilnya belum keluar, beberapa hari lagi," ujar Angga.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pasangan Suami Istri Sekap Gadis 16 Tahun, Dipaksa Jadi PSK Layani Pria di Indekos Ciputat

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Pasutri Sindikat Muncikari Perekrut Gadis di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ditemukan Lebam Disekap di Lemari dan Dipaksa Jadi PSK, Gadis 16 Tahun di Ciputat Jalani Visum 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved