Kakek Rudapaksa Cucu 5 Kali, Ancam Akan Membunuh Ibu Korban Jika Tak Penuhi Nafsunya

Seorang kakek berinisial SBU (61) asal Desa Sumberjo, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur tega berbuat bejat kepada cucunya sendiri.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Capture YouTube
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang kakek berinisial SBU (61) asal Desa Sumberjo, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur tega berbuat bejat kepada cucunya sendiri.

Menurut informasi yang dihimpun dari TribunnewsBogor.com, niat awal aksi tersebut karena SBU tak tahan saat melihat sang cucu tidur mengenakan piyama.

SBU yang tergoda dan tak bisa lagi menahan nafsunya langsung menyelinap ke kamar korban.

SBU menindih tubuh korban dan membekat mulutnya hingga sang cucu kesulitan berteriak.

Baca juga: Sakit Hati Disuruh Minum Air Got, Pembeli Tebas Kepala Pedagang dengan Parang Hingga Tewas

Aksi keji SBU ini dilakukan saat di rumahnya sedang sepi dan ibu korban pergi belanja subuh.

Pelaku juga mengancam jika korban menolak layaninya maka sang ibu akan dibunuh.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin membenarkan adanya kasus rudapaksa tersebut.

"Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB," ujar Arman dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (7/6/2021).

Bahkan SBU merupaksa cucunya sebanyak 5 kali.

Ilustrasi:Seorang gadis di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial NR (14), diperkosa empat orang pria, Kamis (24/12/2020).
Ilustrasi:Seorang gadis di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial NR (14), diperkosa empat orang pria, Kamis (24/12/2020). (Serambi Indonesia/Net)

Arman menerangkan kalau korban tak berani melawan karena mendengar adanya ancaman jika sang ibu akan dibunuh oleh pelaku.

Akhirnya korban hanya bisa pasrah karena takut akan terjadi hal buruk kepada ibunya.

"Jadi ada ancaman, pelaku akan membunuh korban dan ibunya jika ia menolak atau melaporkan kasus pemerkosaan ini," terang Arman.

Namun ibu korban merasa curiga karena sang anak terlihat berbeda.

Pengakuan ibu korban, anaknay terlihat murung beberapa hari setelah kejadian.

Hingga ibunya pun mendesak anaknya untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Tangerang, Pelaku Baca Mantra Agar Korban Tak Berkutik

Mendengar anaknya dirudapaksa oleh kakeknya sendiri, ibu korban bergegas melaporkan kasus ini ke Mapolsek Srono, Senin (17/5/2021).

Polisi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk visum.

"Berdasarkan hasil visum et repertum, diketahui terjadi kerusakan pada selaput darah kemaluan korban akibat kemasukan benda tumpul," jelas Arman.

Polisi juga melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya tersebut," ucap Arman.

Polisi pun telah menyita seluruh barang bukti dari satu set pakaian dalam korban, celana dalam milik pelaku hingga selimut dan seprei.

Atas aksi bejat pelaku, kini ia dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Berita Serupa) Seorang Kakek 50 Tahun Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Pelaku: Khilaf

Seorang kakek (50) tega merudapaksa gadis (17) di Mesuji Timur, Mesuji, Lampung.

Pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

Aksi pelaku terungkap saat kepergok kerabat keluar rumah korban.

Kapolsubsektor Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda mengatakan, pelaku inisial ES (50) mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban WS (17).

"Saudara dan orang tua korban mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakuinya," ujar IPTU Heri Ramanda, Selala (16/3/2021).

Setelah itu, terus dia, orang tua korban S (45) menghubungi kepala desa serta aparatur desa.

Baca juga: Fakta Mengerikan Dibalik Kasus Artis TikTok Siksa Gadis di India, Ada 500 Wanita Bernasib Sama

Kemudian, kepala desa langsung menghubungi Kapolsubsektor Mesuji Timur.

Lalu, kata dia, guna menghindari peristiwa yang tidak diinginkan, anggota membawa tersangka beserta keluarga korban ke Mapolres Mesuji guna membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku ES mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

Sebab, kata dia, saat itu ia melihat kondisi rumah kosong, sehingga membuat pikirannya kotor untuk melakukan perbuatan tersebut.

Sakit di Bagian Kemaluan

Korban rudapaksa kakek 50 tahun di Mesuji, ES (17) mengalami sakit di bagian kemaluan hingga harus dibawa ke puskesmas terdekat pada Selasa (16/3/2021).

Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Saudara korban, BS (20), mengatakan, saat berada di rumah korban, ia langsung menanyakan kepada korban.

Karena korban mengalami cacat mental, terus dia, korban hanya dapat menunjukkan kemaluannya yang merasakan sakit.

Setelah mengetahui informasi tersebut saudara korban pun menghubungi tetangga dan aparat desa.

Kemudian, kata dia, warga bersama aparatur desa membawa korban ke puskesmas untuk di visum.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban telah mengalami pelecehan seksual.

Polisi Tangkap Pelaku

Setelah mendapatkan laporan telah terjadi rudapaksa anak di bawah umur dari pihak keluarga korban, anggota Polsek Mesuji Timur menangkap pelaku ES (50).

Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.

Penangkapan terjadi pada Minggu (14/3/2021) siang, di kediaman korban Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur.

"Setelah mendapat laporan kami mengirim anggota yang piket untuk melakukan pengecekan TKP," ujar Kapolsubsektor Mesuji timur IPTU Heri Ramanda, Selasa (16/3/2021).

Lalu, terus dia, melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah di amankan oleh warga dan aparatur desa di kediaman ketua RT.

Lanjutnya, guna menghindari peristiwa yang tidak diinginkan, anggota membawa tersangka dengan keluarga korban ke Mapolres Mesuji untuk membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres mesuji guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

TribunBanten.com/TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved