Kakak Beradik Disiksa Karena Dendam Kesumat Sang Bibi, Jari Dipotong Hingga Dikubur Hidup-Hidup
DL menyiksa secara sadis keponakannya, ML (13) dan AL (11) karena dendam terhadap ayah korban telah membunuh suaminya
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
"Dan saat dikubur kondisi kakaknya dalam keadaan masih hidup," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Pierwanto dalam keterangannya dikutip dari Tribun Pekanbaru, Rabu (9/6/2021).
Lantas, polisi kemudian menggali di titik yang disebutkan yakni di tengah areal perkebunan karet masyarakat, yang berjarak sekitar 150 meter dari pondok mereka tinggal.
Setelah digali, ditemukan karung plastik warna putih dan ditemukan celana warna hijau.
Dalam karung tersebut ditemukan kerangka diduga manusia seperti yang dituturkan adik korban.
Polisi pun langsung bergerak untuk mencari bibi dan suami dari korban untuk dilakukan penangkapan.
Kedua terduga pelaku akhirnya dibekuk di sebuah perkebunan karet di bukit Suligi, Kecamatan IIIX Koto Kampar, Kampar.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Berantai di Kulon Progo: 2 Wanita Muda Dihabisi Hanya 11 Hari, Dicekoki Obat Flu
Dari hasil interogasi awal baik terhadap pelaku maupun terhadap korban, diperoleh fakta perlakukan kekerasan terhadap kedua korban telah berlangsung sejak 2019.
Kekerasan yang diterima kedua korban yakni seperti kedua terduga pelaku sering memukul kedua korban dengan kayu.
Terduga pelaku DL sendiri juga kerap melukai kemaluan korban, serta memukul wajah korban dengan martil.
Terduga pelaku BNZ pun kerap memberikan makanan berupa kotoran manusia.
AL Disiksa dengan caa dipukul menggunakan fiber sehingga tulang hidungnya patah.
Sementara, sehari sebelum korban ML meninggal, terduga pelaku DL memotong jari tangan korban dan menyuruh korban tidur di luar pondok.
Keesokan harinya, korban diduga tidak sadarkan diri namun masih bernafas.
Kemudian kedua pelaku memasukkan korban ke dalam karung dan menguburnya di belakang pondok dengan jarak kurang lebih 150 meter dalam keadaan masih hidup (bernafas).
Dikarenakan lubang galian kubur kecil kurang tebih 100 cm x 50 cm sehingga korban ML dikuburkan secara paksa dengan cara menginjak-injak agar tubuh korban muat di dalam lobang tersebut.
