Dua ASN Kecamatan Cibeber Ditangkap Karena Narkoba, Camat Ingin Seluruh Stafnya Dites Urine
"Keduanya sebelum ada kejadian ini belum pernah tercoreng masalah kedisiplinan apapun, makanya saya sangat menyayangkan atas kejadian ini," ujarnya.
Penulis: Khairul Maarif | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Camat Cibeber, Noviyogi Hermawan, prihatin dua stafnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni SWD dan DP, terciduk memakai narkoba oleh Polres Cilegon.
Namun, ia mengaku tidak bisa berbuat banyak mengingat hal itu merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan pribadi dan di luar kewenangannya.
Keduanya ditangkap polisi di luar kantor Kecamatan Cibeber dan bukan saat jam tugas kantor.
"Saya sangat prihatin luar biasa. Tapi, ya mau kata apalagi, ini sudah kaitannya dengan hukum. Apalagi narkotika hukumannya akan cukup berat," ujar Camat Cibeber, Noviyogi Hermawan saat ditemui TribunBanten.com di Kecamatan Cibeber, Jalan Kedung Baya, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Jumat (11/6/2021).
"Saya menyerahkan saja semuanya kepada yang berwajib," sambungnya.
Baca juga: Licin Bak Belut, Begini Cara Pengedar Narkoba di Tangerang Kabur, Polisi: Akhirnya Ditangkap
Noviyogi berencana mengirimkan surat ke Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk melaporkan keajdian ini.
Selain itu, ia juga akan bersurat ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon untuk meminta dilakukannya tes urine kepada seluruh stafnya.
"Saya sudah mewacanakan itu dan akan bersurat ke BNN, dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Noviyogi tidak bersedia menyebutkan waktu pelaksanaan tes urine tersebut guna menghindari bocornya rencana tersebut.
"Namanya tes urine itu kan sidak ya jadi ga boleh ada yang tau waktunya," katanya.
Baca juga: Jadi Kaki Tangan Jaringan Narkoba Lapas Gunung Sindur, Wanita Ini Menangis di Mapolres Tangsel
Terkait kinerja kedua ASN ini, Noviyogi menuturkan kalau keduanya normatif. "Kerja keduanya sih ya normal-normal saja tidak yang membandel," ujarnya.
SWD di Kantor Kecamatan Cibeber menjabat sebagai staf khusus Satpol PP, sedangkan DP menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum).
"Keduanya sebelum ada kejadian ini belum pernah tercoreng masalah kedisiplinan apapun, makanya saya sangat menyayangkan atas kejadian ini," ujarnya.
Terkait status kepegawaian dua ASN ini Noviyogi menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Narkoba Jeff Smith, Polisi Temukan 4 Buku tentang Tanaman Ganja
"Saya sebagai Camat ga bisa langsung mecat gitu saja nanti ada tim ad hoc yang akan menilai status keduanya," pungkasnya.
Meski begitu, dirinya tidak menampik jika memakai narkotika apapun itu jenisnya untuk seorang ASN adalah kesalahan besar.
"Narkoba itu hukuman berat buat seorang ASN bisa langsung pemecatan jadi hati-hati lah jangan coba dekat-dekata apalagi sampai mencobanya," himbaunya.
Dua ASN Ditangkap Usai Nyabu Bareng
Satuan Narkoba Polres Cilegon menangkap dua ASN dan seorang buruh di Kota Cilegon setelah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Dua ASN tersebut berinisial SWD dan DP dan seorang buruh yang berinisial SHD.
Ketiganya ditangkap di dua tempat yang berbeda.
SHD dan SWD diamankan di Lingkungan Pagebangan RT 08/03 Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon.
"Diamankan Selasa (8/7/2021) sekira pukul 02.30 di rumah SHD," ujar Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Shilton saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten yang Diberhentikan Dipekerjakan jadi Staf
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah SHD tersebut petugas mrndapati satu buah pipet kaca yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang diduga sisa pakai SHD dan SWD.
Dari penggeledahan juga ditemukan satu puntung kertas rokok yang berisi daun, diduga narkotika jenis gorilla.
"Kami pengembang dan hasilnya ASN berinisial DP berhasil diamankan Selasa, (8/6/2021) sekitar pukul 02.30 di rumahnya," ucap Shilton.

Rumah DP berada di Perum BCK Blok C.02 No. 15 RT 04/10, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
"Barang tersebut didapatkan oleh ketiganya dari orang berinisial O yang masih dalam DPO," ungkap Shilton.
Selain barang bukti narkotika, Satnarkoba Polres Cilegon juga mengamankan barang bukti berupa empat handphone.
Keempat handphone tersebut terdiri dari satu Handphone Nokia warna biru, satu Handphone Samsung warna hitam, satu Handphone nokia Nokia warna putih, dan satu handphone Samsung A12 warna biru.
"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut kami amankan barang bukti tersebut ke Mapolres Cilegon," pungkasnya.