Mahasiswa Cabuli Bayi 1 Tahun Sambil Nonton Video Mesum, Peragakan 14 Adegan Saat Rekontruksi
Pelaku berinisial NDM (18) tega mencabuli bayi berusia 1 tahun 3 bulan di rumah korban, yang notabene masih saudaranya sendiri.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Sungguh bejat kelakuan mahasiswa asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang satu ini.
Pelaku berinisial NDM (18) tega mencabuli bayi berusia 1 tahun 3 bulan di rumah korban, yang notabene masih saudaranya sendiri.
Kasus pencabulan ini terjadi pada Februari 2021 lalu.
Pihak Polsek Kupang Tengah pun baru-baru ini menggelar rekontruksi kasus tersebut pada Jumat (11/6/2021).
Dalam rekontruksi tersebut, mahasiswa asal Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, NTT itu memeragakan 14 adegan.
Dikutip dari Pos Kupang, Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus kono Feka telah menahan pelaku dan dititipkan di rutan Polres Kupang.
"Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak sehingga diterbitkan surat penetapan tersangka," ujarnya dikutip dari Pos Kupang, Sabtu (12/6/2021).
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kupang, Vinsya Murtiningsih selaku jaksa peneliti memberikan petunjuk untuk melakukan rekonstruksi terhadap keterangan dan peran tersangka dan para saksi agar perkara tindak pidana tersebut menjadi terang benderang.
Baca juga: Ditinggal Istri Berkebun, Pria Ini Rudapaksa Anak Kandung Selama 5 Tahun, Korban Sebut Ada Ancaman
Dalam rekonstruksi yang digelar selama satu jam ini, tersangka dan para saksi memeragakan 14 adegan.
Rangkaian rekonstruksi pun dikawal seluruh anggota Polsek Kupang Tengah dan dipandu Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua.
Hasil koordinasi dengan jaksa peneliti berkas, setelah dilakukan rekonstruksi akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan tersangka selesai pada pekan depan.
Tersangka pun dengan tenang saat memeragakan adegan saat mencabuli mencabuli korban.
Baca juga: Oknum Ketua RT Cabul di Tangerang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lebih Satu Anak, Pelaku Menghilang
Cabuli Bayi Sambil Nonton Video Porno
Malam itu, pada Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku sedang membantu menjaga bayi 1 tahun 3 bulan itu karena sang orangtua sedang sibuk.
Tersangka memang tinggal menumpang di rumah orangtua korban karena masih kuliah.
Ketika itu ayah korban sedang tidak ada di rumah, sementara ibunya sedang sibuk memasak.
Bayi berusia 1 tahun 3 bulan menjadi korban pencabulan seorang mahasiswa di Kupang yang selama ini tinggal dan mengasuh korban.
Saat membantu mengasuh korban, ternyata tersangka sambil menonton video asusila lewat ponselnya.
Lantas nafsu birahi tersangka bangkit dan melampiaskannya kepada bayi.

Tersangka menggendong korban ke kamar tidurnya lalu mencabuli korban.
Ibu korban, MLA (22) pun memergoki anaknya sudah tak berbusana di kamar tersangka.
Ibu korban langsung menelpon suaminya dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Tengah.
Ibu korban masih ke kios milik dan diikuti tersangka yang langsung berlutut meminta maaf.
Baca juga: Miris! Begini Kondisi Gadis SMA asal Tangerang Korban Rudapaksa Ayah Tiri
Tersangka mengaku kalau aksinya dilakukan diluar alam kesadarannya.
Setelah itu datanglah warga sekitar, lalu ibu kandung korban dan warga sekitar membawa tersangka ke polsek kupang Tengah agar perbuatan tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku.
Aparat kepolisian Polsek Kupang Tengah kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum.
Polisi sudah menahan pelaku di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Berita Serupa) Kakek Rudapaksa Bocah 11 Tahun
Seorang kakek berinisial J (70) tega merudapaksa bocah berumur 11 tahun.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di kamar mandi rumah korban daerah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi dari Tribunnews, awalnya pelaku sedang minum ballo di dekat rumah korban, Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.
Lalu pelaku memanggil korban dan menjanjikan uang jajan.
Baca juga: Seorang Kakek 50 Tahun Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Pelaku: Khilaf
Setelah dibujuk rayu oleh pelaku, akhirnya korban disuruh masuk ke kamar mandi lalu dirudapaksa.
Namun setelah pelaku berhasil meraih kenikmatan yang diinginkan, ia menepati janjinya memberi sejumlah uang kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan, ketika aksi pelaku mulai diketahui warga, ia langsung melarikan diri.
Orang tua korban yang mengetahui anaknya mendapat perlakuan bejat dari pelaku yang bekerja sebagai petani ini langsung melapor ke polisi.
Baca juga: Cabuli Cucunya Sampai Merintih Kesakitan Hingga Akhirnya Tewas, Kakek Ini Juga Lecehkan Ibu Korban
Kini pelaku telah berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya, Jumat (11/6/2021).
"Pengakuan pelaku, dia sudah sering mencabuli korban yang merupakan anak di bawah umur di dalam sebuah kamar mandi di rumah korban," ujar Amri dikutip dari Tribunnews, Sabtu (12/6/2021).
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, menerangkan, penangkapan pelaku tanpa adanya perlawanan.
Tempat persembunyian pelaku selama ini diketahui di sebuah rumah kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya.
Kepolisian saat ini tengah melakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku dan masih belum bisa membeberkan ancaman hukuman yang akan diterimanya.
(Berita Serupa) Kakek Rudapaksa Cucu 5 Kali, Ancam Akan Membunuh Ibu Korban Jika Tak Penuhi Nafsunya
Seorang kakek berinisial SBU (61) asal Desa Sumberjo, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur tega berbuat bejat kepada cucunya sendiri.
Menurut informasi yang dihimpun dari TribunnewsBogor.com, niat awal aksi tersebut karena SBU tak tahan saat melihat sang cucu tidur mengenakan piyama.
Baca juga: Kenal Lewat Facebook Hingga Diiming-iming Pekerjaan dan Motor Baru, ABG Ini Dirudapaksa Berkali-kali
SBU yang tergoda dan tak bisa lagi menahan nafsunya langsung menyelinap ke kamar korban.
SBU menindih tubuh korban dan membekat mulutnya hingga sang cucu kesulitan berteriak.
Aksi keji SBU ini dilakukan saat di rumahnya sedang sepi dan ibu korban pergi belanja subuh.
Pelaku juga mengancam jika korban menolak layaninya maka sang ibu akan dibunuh.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin membenarkan adanya kasus rudapaksa tersebut.
"Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB," ujar Arman dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (7/6/2021).
Bahkan SBU merupaksa cucunya sebanyak 5 kali.
Arman menerangkan kalau korban tak berani melawan karena mendengar adanya ancaman jika sang ibu akan dibunuh oleh pelaku.
Baca juga: Ditinggal Istri Berkebun, Pria Ini Rudapaksa Anak Kandung Selama 5 Tahun, Korban Sebut Ada Ancaman
Akhirnya korban hanya bisa pasrah karena takut akan terjadi hal buruk kepada ibunya.
"Jadi ada ancaman, pelaku akan membunuh korban dan ibunya jika ia menolak atau melaporkan kasus pemerkosaan ini," terang Arman.
Namun ibu korban merasa curiga karena sang anak terlihat berbeda.
Pengakuan ibu korban, anaknay terlihat murung beberapa hari setelah kejadian.
Hingga ibunya pun mendesak anaknya untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Mendengar anaknya dirudapaksa oleh kakeknya sendiri, ibu korban bergegas melaporkan kasus ini ke Mapolsek Srono, Senin (17/5/2021).
Polisi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk visum.
"Berdasarkan hasil visum et repertum, diketahui terjadi kerusakan pada selaput darah kemaluan korban akibat kemasukan benda tumpul," jelas Arman.
Polisi juga melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya tersebut," ucap Arman.
Polisi pun telah menyita seluruh barang bukti dari satu set pakaian dalam korban, celana dalam milik pelaku hingga selimut dan seprei.
Atas aksi bejat pelaku, kini ia dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
TribunBanten.com/Pos Kupang/Tribunnews/Ray Rebon/Yudhi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Jadi Tersangka, Polisi Gelar Rekonstruksi Pencabulan Balita Oleh Oknum Mahasiswa