Memangku Sambil Nonton Film Porno, Mahasiswa Ini Tega Cabuli Bayi Berusia 15 Bulan yang Diasuhnya

NDM awalnya memangku korban yang masih berusia 1 tahun 3 bulan ini, tapi bejatnya tersangka malah sembari menonton film porno.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Rekonstruksi kasus pencabulan balita di Polsek Kupang Tengah dipimpin Kapolsek Kupang Tengah, Jumat (11/6/2021) 

Melalui gelar perkara, kepolisian menetapkan NDM sebagai tersangka karena dengan tega mencabuli bayi yang diasuhnya.

Atas perbuatannya, NDM dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini terungkap awal Februari 2021 lalu.

Aksi bejat NDM ini dilakukannya Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 20.00 Wita di Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Ayah korban AH (26) yang mendengar ini dari istrinya langsung membuat laporan ke Polsek Kupang Tengah.

(Berita Serupa) Gadis 16 Tahun Dilecehkan Dukun Cabul hingga 10 Kali, Korban Diancam Disantet Jika Menolak

Seorang gadis dicabuli ayah temannya yang berprofesi sebagai dukun.

Korban bahkan sudah dicabuli sampai 10 kali sejak Juli 2020.

Pelaku ternyata juga mengancam akan menyantet korban jika menolak.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman SBMPTN 2021, Cek 29 Link Alternatif dari UI, ITB Hingga UGM, Ini Cara Lengkapnya

Satreskrim Polres Kendal membekuk FM alias Bayu atau Wongso (40) karena melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Cepiring OI (16).

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tindakan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 30 Juli 2020 di sebuah kamar rumah di Kecamatan Cepiring.

Katanya, aksi pencabulan dilakukan Bayu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.

"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Kendal.

AKBP Raphael menjelaskan, awal mula tindak pencabulan itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.

Korban pun bercerita kepada anak tersangka yang merupakan sahabat dengan tujuan bisa membantu korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved