Memangku Sambil Nonton Film Porno, Mahasiswa Ini Tega Cabuli Bayi Berusia 15 Bulan yang Diasuhnya
NDM awalnya memangku korban yang masih berusia 1 tahun 3 bulan ini, tapi bejatnya tersangka malah sembari menonton film porno.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Sang anak pun mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun.
Oleh tersangka, korban dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran dukun.
Termasuk diajak disetubuhi, dipasang susuk dan diberikan minyak pemikat.
"Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak pencabulan. Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terangnya.
Kepada pihak kepolisian, Bayu atau Wongso mengatakan, bermodalkan keris, minyak, batu akik, hingga kalung dijadikan sebagai media untuk meyakinkan korban.
Korban pun diminta tiduran untuk dilakukan ritual agar sang pacar kembali dekat dengannya.
"Ya keris, minyak dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," tuturnya.
Dalam ritual pertamanya, tersangka yang berstatus duda itu mengaku tertarik dengan korban. Hingga akhirnya, korban dilakukan tindakan asusila di rumah praktek perdukunannya.
"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.
Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali. Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya. Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan.
"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
TribunBanten.com/Tribunnews