Sama-sama Punya Balita Tapi Beda Nasib, Vonis Angelina Sondakh Ditambah Tapi jaksa Pinangki Dipotong
Angelina Sondakh dan Jaksa PInangki, dua wanita yang sama-sama terjerat kasus korupsi namun berbeda nasib
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.
Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Baca juga: Sembari Menangis Sesenggukan, Pinangki Memohon Belas Kasihan Hakim agar Diberi Keringanan
Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).
Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Di saat menerima vonis hukuman 10 tahun penjara itu, Angelina Sondakh memiliki bayi yang kala itu baru berusia 2,5 tahun.
Angelina Sondakh harus menerima kenyataan pahit tak bisa membesarkan anak balitanya itu selama 10 tahun.
Terlebih, saat 2 tahun sebelum dipenjara, ia telah kehilangan sang suami, Adji Massaid yang meninggal dunia karena serangan jantung.
Diketahui, ketika itu yang menambah hukuman vonis 12 tahun penjara untuk Angelina Sondakh adalah Saat itu adalah mantan hakim agung, Artidjo Alkotsar.
Terlihat beda perlakuan yang diterima 2 terdakwa kasus korupsi ini, meski keduanya sama-sama memiliki balita.
Pertimbangan Pengurangan Vonis Pinangki
Ada lima pertimbangan yang menjadi pegangan hakim untuk mengurangi vonis hukuman Pinangki.
Dalam Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.
Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pinangki-dan-angelina-sondakh.jpg)