Sama-sama Punya Balita Tapi Beda Nasib, Vonis Angelina Sondakh Ditambah Tapi jaksa Pinangki Dipotong
Angelina Sondakh dan Jaksa PInangki, dua wanita yang sama-sama terjerat kasus korupsi namun berbeda nasib
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.
(Tribunnews.com/TribunBanten/Kompas.com/Yudhi Maulana/Ilham Rian Pratama/Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Alasan Hakim PT Jakarta Potong Masa Tahanan Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun?,
