Sama-sama Punya Balita Tapi Beda Nasib, Vonis Angelina Sondakh Ditambah Tapi jaksa Pinangki Dipotong

Angelina Sondakh dan Jaksa PInangki, dua wanita yang sama-sama terjerat kasus korupsi namun berbeda nasib

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Kolase Kompas.com/Tribunnews.com
Angelina Sondakh dan Jaksa PInangki, dua wanita yang sama-sama terjerat kasus korupsi 

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kolase jaksa Pinangki dan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra
Kolase jaksa Pinangki dan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.

(Tribunnews.com/TribunBanten/Kompas.com/Yudhi Maulana/Ilham Rian Pratama/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Alasan Hakim PT Jakarta Potong Masa Tahanan Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun?

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved