Sama-sama Punya Balita Tapi Beda Nasib, Vonis Angelina Sondakh Ditambah Tapi jaksa Pinangki Dipotong

Angelina Sondakh dan Jaksa PInangki, dua wanita yang sama-sama terjerat kasus korupsi namun berbeda nasib

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Kolase Kompas.com/Tribunnews.com
Angelina Sondakh dan Jaksa PInangki, dua wanita yang sama-sama terjerat kasus korupsi 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman dari pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Namun pihak Pinangki melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan permintaan bandingnya dikabulkan.

Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Dalam putusan itu Pinangki divonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Alasan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun Bui: Wanita yang Butuh Perhatian

Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.

Selain itu pertimbangan lainnya adalah Pinangki kini memiliki seorang balita berusia 4 tahun, sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh sang anak.

Berkaca pada pertimbangan tersebut, mari mundur ke tahun 2013, dimana seorang mantan politisi Demokrat, Angelina Sondakh divonis 10 tahun penjara karena terbukti terlibat skandal korupsi proyek Hambalang.

Awalnya, di tingkat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. (Tribunnews/Jeprima)

Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.

Angelina Sondakh mengajukan kasasi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved