10 Desa di Kabupaten Serang Ditetapkan Lokus Stunting 2021, Wabup Pandji: Target Zero Stunting

Pihak pemerintah Kabupaten Serang menggelar Rembug Stunting Penguatan strategi konvergensi integritas.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Acara Rembug Stunting Penguatan strategi konvergensi integritas. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak pemerintah Kabupaten Serang menggelar Rembug Stunting Penguatan strategi konvergensi integritas.

Upaya itu dilakukan untuk mempercepat penurunan angka stunting.

Kabupaten Serang telah ditetapkan sebagai prioritas pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting 2021.

Penetapan itu tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang perluasan kabupaten / kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021.

Baca juga: Cegah Stunting, DKPP Kabupaten Serang Dorong Warga Menanam Sayuran di Pekarangan Rumah

Baca juga: Ratu Tatu: Sinergi Program Berjalan Efektif, Angka Stunting di Kabupaten Serang Turun

Jika, melihat hasil pemetaan dan analisis situasi tahun 2021 telah ditetapkan 10 desa lokus stunting 2021 di wilayah Kabupaten Serang.

Di antaranya Desa Kubang Baros Kecamatan Cinangka, Desa Sukaratu Kecamatan Cikeusal, Desa Pasirbuyut Kecamatan Jawilan, Desa Pontang, Kecamatan Pontang.

Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi, Desa Karang Kepuh Kecamatan Bojonegara, Desa Keragilan Kecamatan Keragilan, Desa Talaga Kecamatan Mancak, Desa Cikande Kecamatan Cikande, dan Desa Bandulu Kecamatan Anyer.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengimbau seluruh perangkat daerah, camat, dan organisasi masyarakat dari hulu sampai hilir di Kabupaten Serang untuk melaksanakan tugas dan peran aksi konvergensi penurunan stunting secara harmonis.

“Sehingga, angka prevalensi stunting serta anak stunting di wilayah Kabupaten Serang zero,”ujar Pandji dalam sambutannya di Hotel Horison Forbis Kecamatan Waringin Kurung pada Rabu, (16/6/2021).

Dikatakan Pandji, untuk mengejar target zero tersebut, perlu komitmen yang harus disepakati dalam rembug ini yakni melaksanakan koordinasi lintas sektor secara berkala dalam rangka intervensi penurunan stunting integrasi, mengoptimalkan peran perangkat, pemerintah desa, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam percepatan penurunan stunting integrasi.

Melaksanakan aksi konvergensi penurunan stunting integrasi termasuk menyelenggarakan intervensi gizi spesifik, dan intervensi gizi sensitif sesuai dengan kewenangan masing – masing.
Melaksanakan sosialisasi dan diseminasi kebijakan penanggulangan stunting dan mendorong seluruh pihak berkontribusi aktif dalam upaya penurunan stunting integrasi.

“Kemudian melaksanakan kampanye perubahan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam percepatan pencegahan stunting,”ungkap Pandji.

Baca juga: Stunting di Kabupaten Serang Sempat 27 Persen, Ratu Tatu Kesulitan Ajak Warga Hidup Bersih & Sehat

Baca juga: Angka Stunting di Banten Turun Jadi 23 Persen, Menko PMK: di Bawah Rata-rata Nasional

Di kesempatan itu, pihaknya ingin berterimakasih kepada seluruh pihak karena keberhasilan posyandu, dan pemantauan anak balita terutama kasus penemuan gizi buruk tidak terlepas dari peran kader.

Pandji merinci besaran masalah stunting di Kabupaten Serang, angka stunting tahun 2018 sebanyak 17.559 kasus atau 9.75%.

Pada tahun 2019 sebanyak 19.948 atau 12.5%.

Pada tahun 2020 dari data Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat atau yang disebut e- PPGBM Februari 2020 sebanyak 7.189 atau 25,94%.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved