Angka Perceraian di Lebak Selama Pandemi Mencapai 1.113, Kebanyakan Istri Ditinggal Tanpa Alasan
Meningkatnya angka kasus perceraian membuat bertambahnya warga berstatus janda dan duda di Lebak.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Angka perceraian di Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2020 mencapai 1.113 atau naik dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagian besar kasus perceraian merupakan pasangan muda, yakni sekitar satu tahun pernikahan. Faktor penyebabnya antara lain faktor ekonomi atau menganggur dan adanya orang ketiga atau perselingkuhan.
"Faktor utamanya pasti ekonomi, orang ketiga dalam rumah tangga. Tetapi kebanyakan kasus yang kami terima itu karena lelaki atau perempuannya hilang tanpa kabar atau ditinggalin begitu saja," ujar panitera Pengadilan Agama Kelas II Rangkasbitung, Mulyadi, saat ditemui di kantornya, Rangkasbitung, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Pengadilan Agama Serang: Angka Perceraian Meningkat Selama Pandemi Covid, Mayoritas Diajukan Wanita
Baca juga: Angka Perceraian Meningkat, Warga Antre Hingga Keluar Gedung Pengadilan, PA Soreang Ungkap Penyebab

Meningkatnya angka kasus perceraian membuat bertambahnya warga berstatus janda dan duda di Lebak.
Mulyadi berharap jumlah kasus perceraian di Lebak pada 2021 ini tidak mengalami peningkatan.
"Untuk tahun ini belum kami data. Akan tetapi jumlah sekarang belum mencapai ratusan," jelasnya.