News

Fakta-fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab Hari Ini : Dihukum 4 Tahun Penjara Hingga Simpatisan Ricuh

Majelis Hakim membacakan hasil sidang vonis Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor hari ini, Kamis (24/6/2021).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab via Kompas.com
Majelis hakim membacakan putusan sela dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). 

Alasannya, menurut Rizieq, tak ada saksi ahli forensik yang hadir selama persidangan.

"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."

"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik."

"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," tuturnya, Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.

Karena itu, Rizieq akan mengajukan banding.

"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.

3. Pria Bersajam Diamankan

Untuk mengamankan sekitar lokasi PN Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan jumlah personel yang disiagakan berjumlah 2.801.

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNi-Polri semuanya," ungkapnya, Rabu (23/6/2021), dilansir Tribunnews.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Berstatus Eks Napi Buat Tuntutan Hukuman di Kasus Kerumunan Diperberat

Untuk meningkatkan keamanan, jajaran Polresta Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap simpatisan Rizieq.

Dikutip dari Tribun Jakarta, pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah.

Dari sekian orang Rizieq yang diperiksa, satu pria yang berusia sekitar 40 tahun diamankan.

Ia diketahui membawa senjata tajam berupa pisau kecil, dua ketapel, dan satu lempeng besi.

Barang-barang tersebut disembunyikan dalam bagasi motor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved