News

Fakta-fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab Hari Ini : Dihukum 4 Tahun Penjara Hingga Simpatisan Ricuh

Majelis Hakim membacakan hasil sidang vonis Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor hari ini, Kamis (24/6/2021).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab via Kompas.com
Majelis hakim membacakan putusan sela dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Hakim membacakan hasil sidang vonis Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).

Melansir Tribunnews, diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Rizieq Shihab, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alttas; dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Pada sidang yang digelar Kamis (3/6/2021) lalu, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara terkait kasus hasil swab test RS UMMI Bogor.

Rizieq, dalam tuntutan jaksa, dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.

Sementara itu, Hanif Alattas dan Andi Tatat sama-sama dituntut dua tahun penjara, dilansir Tribunnews.

Baca juga: SAH! Hakim Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Atas Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi Bogor

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif terbukti turut serta menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

Sama halnya dengan Andi Tatat.

Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta sidang vonis Rizieq Shihab yang digelar Kamis:

1. Divonis Empat Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.

Vonis yang dijatuhkan dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.

Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Kekecewaan dengan Wali Kota Bogor Bima Arya : Saya Jadi Panggung Politiknya

2. Nyatakan Banding

Setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab menolak putusan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved