News

Fakta-fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab Hari Ini : Dihukum 4 Tahun Penjara Hingga Simpatisan Ricuh

Majelis Hakim membacakan hasil sidang vonis Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor hari ini, Kamis (24/6/2021).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab via Kompas.com
Majelis hakim membacakan putusan sela dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). 

Saat diamankan, ia beralasan hendak menuju Pulogebang.

"Saya mau ke Pulogebang, Pak," kata pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat ditanya Kanit Reskrim Cakung, Stevano Leonard, soal keperluan dan alasan membawa pisau.

4. Sempat Terjadi Ricuh

Saat sidang berlangsung, terjadi kericuhan antara massa simpatisan Rizieq Shihab dengan aparat kepolisian yang berjaga.

Ricuh terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan di Megamendung, Ini Hal yang Meringankannya

Mengutip Kompas.com, sempat terjadi aksi dorong antara massa dan aparat.

Tak hanya itu, aksi lempar batu oleh massa terhadap aparat juga terjadi.

Untuk menghalaunya, polisi kemudian melepaskan tembakan gas air mata dan menyemprotkan water cannon.

Akibatnya, massa pun kocar-kacir berlarian.

“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan."

"Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA-FAKTA Sidang Vonis Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Nyatakan Banding, Simpatisan Sempat Ricuh, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/24/fakta-fakta-sidang-vonis-rizieq-shihab-divonis-4-tahun-nyatakan-banding-simpatisan-sempat-ricuh?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved