News
Fakta-fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab Hari Ini : Dihukum 4 Tahun Penjara Hingga Simpatisan Ricuh
Majelis Hakim membacakan hasil sidang vonis Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor hari ini, Kamis (24/6/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Hakim membacakan hasil sidang vonis Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).
Melansir Tribunnews, diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Rizieq Shihab, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alttas; dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Pada sidang yang digelar Kamis (3/6/2021) lalu, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara terkait kasus hasil swab test RS UMMI Bogor.
Rizieq, dalam tuntutan jaksa, dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.
Sementara itu, Hanif Alattas dan Andi Tatat sama-sama dituntut dua tahun penjara, dilansir Tribunnews.
Baca juga: SAH! Hakim Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Atas Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi Bogor
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif terbukti turut serta menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
Sama halnya dengan Andi Tatat.
Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta sidang vonis Rizieq Shihab yang digelar Kamis:
1. Divonis Empat Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.
Vonis yang dijatuhkan dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.
Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap Kekecewaan dengan Wali Kota Bogor Bima Arya : Saya Jadi Panggung Politiknya
2. Nyatakan Banding
Setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab menolak putusan tersebut.
Alasannya, menurut Rizieq, tak ada saksi ahli forensik yang hadir selama persidangan.
"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."
"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik."
"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," tuturnya, Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.
Karena itu, Rizieq akan mengajukan banding.
"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.
3. Pria Bersajam Diamankan
Untuk mengamankan sekitar lokasi PN Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan jumlah personel yang disiagakan berjumlah 2.801.
"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNi-Polri semuanya," ungkapnya, Rabu (23/6/2021), dilansir Tribunnews.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Berstatus Eks Napi Buat Tuntutan Hukuman di Kasus Kerumunan Diperberat
Untuk meningkatkan keamanan, jajaran Polresta Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap simpatisan Rizieq.
Dikutip dari Tribun Jakarta, pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah.
Dari sekian orang Rizieq yang diperiksa, satu pria yang berusia sekitar 40 tahun diamankan.
Ia diketahui membawa senjata tajam berupa pisau kecil, dua ketapel, dan satu lempeng besi.
Barang-barang tersebut disembunyikan dalam bagasi motor.
Saat diamankan, ia beralasan hendak menuju Pulogebang.
"Saya mau ke Pulogebang, Pak," kata pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat ditanya Kanit Reskrim Cakung, Stevano Leonard, soal keperluan dan alasan membawa pisau.
4. Sempat Terjadi Ricuh
Saat sidang berlangsung, terjadi kericuhan antara massa simpatisan Rizieq Shihab dengan aparat kepolisian yang berjaga.
Ricuh terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan di Megamendung, Ini Hal yang Meringankannya
Mengutip Kompas.com, sempat terjadi aksi dorong antara massa dan aparat.
Tak hanya itu, aksi lempar batu oleh massa terhadap aparat juga terjadi.
Untuk menghalaunya, polisi kemudian melepaskan tembakan gas air mata dan menyemprotkan water cannon.
Akibatnya, massa pun kocar-kacir berlarian.
“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan."
"Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA-FAKTA Sidang Vonis Rizieq Shihab: Divonis 4 Tahun, Nyatakan Banding, Simpatisan Sempat Ricuh, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/24/fakta-fakta-sidang-vonis-rizieq-shihab-divonis-4-tahun-nyatakan-banding-simpatisan-sempat-ricuh?page=all
