Oknum Bidan Muda Kendalikan Dana Sindikat Narkoba Jaringan Keluarga, Ini Cara Kerja Mereka
Padahal DD setiap harinya bertugas sebagai pegawai honorer di RSUD Siti Fatimah Palembang.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Palembang, rekan-rekan media, rekan-rekan organisasi profesi dan masyarakat yang telah memberikan perhatian lebih terhadap kejadian ini,” tambah Yuli.
Baca juga: Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Begini Nasib Kontrak Anji eks Drive dengan Label Rekamannya
Sepak Terjang DD di Dunia Narkoba
DD kini telah berhasil ditangkap dan sudah meringkuk di penjara.
DD diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang bersama tiga orang pengedar narkoba dalam jaringan keluarga.
Keempat orang pengedar narkoba ini diringkus pada Kamis (17/6/2021) sekira pukul 10.30 di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.
DD bersama MA alias MG (52), F(56) dan M (40) yang kesemuanya Warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang telah berhasil diciduk bersamaan.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan terbongkarnya jaringan narkoba dalam satu keluarga ini, setelah anggota Satreskrim Narkoba bermula berhasil menangkap pelaku MG.
“Dari sinilah kami berhasil mengembangkan dan mengamankan 3 pelaku lainnya yang terkait atau masih berhubungan keluarga. Mereka menjual narkoba jenis Sabu,” jelas Andi saat rilis di Aula Satnarkoba Polrestabes Palembang, Senin (21/6/2021).
Andi membeberkan peran masing masing pelaku tersebut.
Di mana pelaku CI berperan menjalankan bisnis ini.
"CI ini diketahui merupakan residivis Narkoba dan sudah dua kali ditambah ini tiga kali. Cik Idah mempunyai saudara bernama MG," kata Andi.
“MG ini setiap ada barang sabu, misalnya 1 ons dibagi bagi lagi dan dijual kalau habis mendapatkan keuntungan Rp65 juta," tambahnya.
MG menyimpan barang miliknya di dalam rumah keponakan bernama M.
Lalu M ini mendapat upah setiap harinya sebesar Rp 100 ribu.
"Sabu ini disimpan di atas genteng rumahnya di lantai 2," terang Andi.
Baca juga: Anji Sembunyikan Ganja 30 Gram di Speaker, Ternyata Pesan Narkoba dari Luar Negeri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/debi-destiana-27-tahun-seorang-bidan-di-palembang-dibekuk.jpg)