PPDB 2021
Ombudsman Perwakilan Banten Merilis Hasil Pantauan dan Pengawasan Pelaksanaan PPDB SMA
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten merilis hasil pantauan dan pengawasan penerimaan peserta didik baru
4. Meski pendaftaran offline memang dimungkinkan sejak awal bagi yang memiliki keterbatasan mendaftar secara online, tetapi kendala pada sistem online membuat kerumunan meningkat akibat banyak yang ingin melakukan pendaftaran di sekolah yang dirasa lebih pasti dan aman.
Sekolah pun kesulitan mengantisipasi dan memberlakukan prokes;
5. Walaupun diberlakukan sistem online, masyarakat/pendaftar tetap diwajibkan mengantarkan berkas pendaftaran secara fisik ke sekolah.
Baca juga: PPDB Online SMP di Cilegon Tanpa Hambatan Server Down
Pada dasarnya, verifikasi berkas bisa dilakukan setelah dikeluarkan pengumuman (diberlakukan bagi yang sudah dinyatakan diterima).
Hal ini seharusnya sudah dapat diantisipasi oleh dinas melalui integrasi data pendidikan dan kerja sama dengan dinas terkait.
Akibatnya, masyarakat masih tetap mengantre untuk meminta legalisasi dokumen kependudukan;
6. Tiap sekolah memberlakukan syarat tambahan selain persyaratan yang dipublikasikan melalui website PPDB dan yang tercantum dalam regulasi.
Syarat tambahan tersebut juga berbeda-beda di tiap sekolah.
Contohnya antara lain: pas foto dengan latar belakang warna tertentu, fotokopi KTP orang tua, akta kelahiran dan kartu keluarga yang dilegalisir instansi terkait, serta surat pernyataan orang tua bermaterai. Informasi syarat tambahan seringkali baru diperoleh pada saat pendaftar datang ke sekolah;
7. Kanal atau saluran informasi dan pengaduan PPDB online (help desk) tidak responsif.
Kalau pun merespons, tidak informatif, dan tidak dapat membantu permasalahan pengadu sesuai kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Baca juga: Ombudsman Menyayangkan Server PPDB Online di Banten Mengalami Eror
Dari tiga nomor yang disediakan, hanya satu nomor yang memberikan respons meski kerap memberikan jawaban template;
Ombudsman Banten menilai PPDB sebagai penyelenggaraan pelayanan penting bagi masyarakat sehingga perlu dilaksanakan dengan cermat, profesional, dan akuntabel.
Permasalahan pada proses PPDB SMA tahun ini mencerminkan kemunduran tata kelola pendidikan di Provinsi Banten.
Untuk itu, Ombudsman Banten minta Gubernur Banten dan jajaran khususnya Dinas Pendidikan Banten: