PPDB 2021
Ombudsman Perwakilan Banten Merilis Hasil Pantauan dan Pengawasan Pelaksanaan PPDB SMA
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten merilis hasil pantauan dan pengawasan penerimaan peserta didik baru
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten merilis hasil pantauan dan pengawasan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022.
"Ombudsman memantau dan mengawasi PPDB tingkat SD, SMP, SMA/sederajat di Banten," kata Kepala Ombdusman Perwakilan Banten Dedy Irsan lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (25/6/2021).
Menurut Dedy, yang didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin dan Sirojuddin, ada beberapa temuan Ombudsman Banten, khususnya tingkat SMA.
Baca juga: PPDB di SMAN 1 Ciruas Diperpanjang Sehari, Pihak Sekolah Minta Tambahan Tenaga Operator
Berikut ini temuan Ombudsman Banten pada pelaksanaan PPDB.
1. Website PPDB online untuk tingkat SMA yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bermasalah.
Dampaknya, sistem PPDB online tidak bisa diakses masyarakat dan sekolah. Selain tidak bisa diakses, masalah yang muncul dalam sistem online tahun ini antara lain:
a. Terdapat laman tertentu yang tidak bisa ditampilkan (informasi penting bagi pendaftar);
b. Laman monitoring hasil sementara tidak update (informasi tidak realtime) sehingga menyulitkan pendaftar untuk mengambil keputusan/tindakan.
Baca juga: PPDB Online Bermasalah, SMAN 1 Ciruas Kumpulkan Berkas Lewat Google Form Untuk Mencegah Kerumunan
Misalnya untuk mengganti pilihan apabila hasil sementara menunjukkan tidak diterima di pilihan pertama dan kedua;
c. Ketidaksinkronan data yang diinput pendaftar dengan data keluaran dari sistem. Contoh: peserta dalam daerah malah dinyatakan luar daerah, pilihan sekolah dan NISN tidak keluar pada saat dicetak, dll.
d. Kesulitan akses bagi operator sekolah yang diantaranya bertugas melakukan verifikasi sehingga terjadi pelambatan proses.
2. Kendala sistem online terjadi sejak hari pertama hingga hari keempat/terakhir (21-24 Juni 2021).
Upaya perbaikan yang dilakukan sejak hari pertama masih belum dapat mengatasi permasalahan yang dikeluhkan pendaftar dan tidak membuat sistem berjalan dengan stabil;
Baca juga: Website PPDB Masih Eror, Orang Tua dan Calon Siswa SMA Negeri 1 Ciruas Kesulitan Mendaftar
3. Akibat kendala pada pendaftaran online dan kesimpangsiuran informasi, masyarakat mendatangi sekolah hingga dinas guna memperoleh penjelasan maupun melakukan pendaftaran secara offline.
Masyarakat menghabiskan lebih banyak energi, biaya, dan waktu;
4. Meski pendaftaran offline memang dimungkinkan sejak awal bagi yang memiliki keterbatasan mendaftar secara online, tetapi kendala pada sistem online membuat kerumunan meningkat akibat banyak yang ingin melakukan pendaftaran di sekolah yang dirasa lebih pasti dan aman.
Sekolah pun kesulitan mengantisipasi dan memberlakukan prokes;
5. Walaupun diberlakukan sistem online, masyarakat/pendaftar tetap diwajibkan mengantarkan berkas pendaftaran secara fisik ke sekolah.
Baca juga: PPDB Online SMP di Cilegon Tanpa Hambatan Server Down
Pada dasarnya, verifikasi berkas bisa dilakukan setelah dikeluarkan pengumuman (diberlakukan bagi yang sudah dinyatakan diterima).
Hal ini seharusnya sudah dapat diantisipasi oleh dinas melalui integrasi data pendidikan dan kerja sama dengan dinas terkait.
Akibatnya, masyarakat masih tetap mengantre untuk meminta legalisasi dokumen kependudukan;
6. Tiap sekolah memberlakukan syarat tambahan selain persyaratan yang dipublikasikan melalui website PPDB dan yang tercantum dalam regulasi.
Syarat tambahan tersebut juga berbeda-beda di tiap sekolah.
Contohnya antara lain: pas foto dengan latar belakang warna tertentu, fotokopi KTP orang tua, akta kelahiran dan kartu keluarga yang dilegalisir instansi terkait, serta surat pernyataan orang tua bermaterai. Informasi syarat tambahan seringkali baru diperoleh pada saat pendaftar datang ke sekolah;
7. Kanal atau saluran informasi dan pengaduan PPDB online (help desk) tidak responsif.
Kalau pun merespons, tidak informatif, dan tidak dapat membantu permasalahan pengadu sesuai kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Baca juga: Ombudsman Menyayangkan Server PPDB Online di Banten Mengalami Eror
Dari tiga nomor yang disediakan, hanya satu nomor yang memberikan respons meski kerap memberikan jawaban template;
Ombudsman Banten menilai PPDB sebagai penyelenggaraan pelayanan penting bagi masyarakat sehingga perlu dilaksanakan dengan cermat, profesional, dan akuntabel.
Permasalahan pada proses PPDB SMA tahun ini mencerminkan kemunduran tata kelola pendidikan di Provinsi Banten.
Untuk itu, Ombudsman Banten minta Gubernur Banten dan jajaran khususnya Dinas Pendidikan Banten:
1. Mengambil kebijakan yang diperlukan secara cepat dan tepat agar permasalahan PPDB tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat;
2. Kebijakan dimaksud perlu dibuat dengan payung hukum yang memadai dan dikomunikasikan kepada publik melalui berbagai kanal resmi Pemerintah Provinsi Banten serta media massa dalam waktu segera;
3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap instansi yang berwenang, penanggung-jawab PPDB tahun ini, serta pihak ketiga atau vendor yang terlibat untuk identifikasi permasalahan sebagai bahan perbaikan dan mengantisipasi supaya tidak berulang terjadi di masa yang akan datang;
4. Membentuk tim yang dapat secara aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya untuk menangani dan menyelesaikan laporan/pengaduan maupun konsultasi masyarakat.
Sampai dengan Kamis (24/6/2021) pukul 15.45 WIB, sistem PPDB online dapat diakses, tetapi masih belum dapat dimanfaatkan pendaftar.
Ombudsman Banten mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa pendaftaran online dan memastikan sistem berjalan dengan baik.
Jika masih belum dapat memastikan sistem berjalan dengan baik, sebaiknya mengambil kebijakan lain dengan payung hukum yang jelas untuk memastikan hak masyarakat tidak dirugikan.
TribunBanten.com masih berupaya untuk meminta konfirmasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.