Daftar Daerah di Banten Dapat Predikat Rawan Korupsi, Ada Pemprov, Lebak hingga Pandeglang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh daerah di Provinsi Banten masuk dalam kategori rawan tindak kejahatan korupsi.

Editor: Abdul Rosid
TribunManado.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh daerah di Provinsi Banten masuk dalam kategori rawan tindak kejahatan korupsi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh daerah di Provinsi Banten masuk dalam kategori rawan tindak kejahatan korupsi.

Ketujuh daerah tersebut yakni:

Pemerintah Provinsi Banten

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

Kota Serang

Kota Cilegon

Baca juga: 102 Mantan Kades di Pandeglang Resmi Dikukuhkan Kembali, Ini Pesan Bupati Dewi

Penilaian itu berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK pada tahun 2025.

Temuan ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, saat berkunjung ke Banten, Rabu (13/8/2025).

Apa SPI KPK?

Survei SPI KPK adalah Survei Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun untuk mengukur tingkat risiko dan potensi terjadinya korupsi di suatu lembaga/instansi, baik pusat maupun daerah.

Tujuan utamanya:

Memetakan area rawan korupsi di instansi pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved