Daftar Daerah di Banten Dapat Predikat Rawan Korupsi, Ada Pemprov, Lebak hingga Pandeglang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh daerah di Provinsi Banten masuk dalam kategori rawan tindak kejahatan korupsi.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh daerah di Provinsi Banten masuk dalam kategori rawan tindak kejahatan korupsi.
Ketujuh daerah tersebut yakni:
Pemerintah Provinsi Banten
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kota Serang
Kota Cilegon
Baca juga: 102 Mantan Kades di Pandeglang Resmi Dikukuhkan Kembali, Ini Pesan Bupati Dewi
Penilaian itu berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK pada tahun 2025.
Temuan ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, saat berkunjung ke Banten, Rabu (13/8/2025).
Apa SPI KPK?
Survei SPI KPK adalah Survei Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun untuk mengukur tingkat risiko dan potensi terjadinya korupsi di suatu lembaga/instansi, baik pusat maupun daerah.
Tujuan utamanya:
Memetakan area rawan korupsi di instansi pemerintah.
Waspada Hujan! Cek Prakiraan Cuaca di Banten, Sabtu 27 September 2025: Tangerang Raya hingga Serang |
![]() |
---|
Dewa United Banten Ditahan Imbang Persebaya saat Tampil di BIS, Skor Akhir 1-1 |
![]() |
---|
Beny Setiawan, Sang Pemilik Pabrik Narkoba di Taktakan Serang Banten Itu Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
APKASINDO Banten Pertanyakan Komitmen Gubernur Andra, Soal Tim Penetapan Harga Tandan Buah Sawit |
![]() |
---|
Sinergikan Gizi dan Rehabilitasi, Kepala BNN RI Resmikan SPPG Bersinar di Serang Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.