Daftar Daerah di Banten Dapat Predikat Rawan Korupsi, Ada Pemprov, Lebak hingga Pandeglang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh daerah di Provinsi Banten masuk dalam kategori rawan tindak kejahatan korupsi.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh daerah di Provinsi Banten masuk dalam kategori rawan tindak kejahatan korupsi.
Ketujuh daerah tersebut yakni:
Pemerintah Provinsi Banten
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kota Serang
Kota Cilegon
Baca juga: 102 Mantan Kades di Pandeglang Resmi Dikukuhkan Kembali, Ini Pesan Bupati Dewi
Penilaian itu berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK pada tahun 2025.
Temuan ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, saat berkunjung ke Banten, Rabu (13/8/2025).
Apa SPI KPK?
Survei SPI KPK adalah Survei Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun untuk mengukur tingkat risiko dan potensi terjadinya korupsi di suatu lembaga/instansi, baik pusat maupun daerah.
Tujuan utamanya:
Memetakan area rawan korupsi di instansi pemerintah.
| Prakiraan Cuaca Banten, Sabtu 11 April 2026: Tangerang, Serang hingga Lebak Berpotensi Hujan |
|
|---|
| Polda Banten Minta Korban Pelecehan Berani Lapor, Kabid Humas: Jangan Diam |
|
|---|
| Daftar 20 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Kota Tangerang 2026, Referensi SPMB Tahun Ini |
|
|---|
| Perwakilan Isuzu Ungkap Kerja Sama Pengadaan Truk KDMP dengan PT Agrinas, Banten Paling Dominan |
|
|---|
| Lapas Tangerang Pamerkan Produk Beton Karya Warga Binaan di Bazar Kanwil Ditjenpas Banten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-atau-koruptor.jpg)