News

Tolak Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Akan Beri Perlawanan : Lawan Terus Sampai Bangkit

Terdakwa Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus hasil swab test RS UMMI.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Capture YouTube PN Jakarta Timur
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq menolak menjalani sidang online hari ini, Jumat (19/3/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Terdakwa Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus hasil swab test RS UMMI.

Melansir Tribunnews, setelah dijatuhi vonis, Rizieq turut memberikan pesan kepada kuasa hukum dan keluarganya agar tak menyerah dalam perkara ini.

Salah satu upaya penolakan atas vonis ini, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu telah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Saya sampaikan Majelis Hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab Hari Ini : Dihukum 4 Tahun Penjara Hingga Simpatisan Ricuh

Setelah itu, Rizieq mendatangi majelis hakim dan tim kuasa hukumnya untuk memberikan salam. Saat mendatangi tim kuasa hukumnya, terdengar Rizieq menyatakan 'lawan terus'.

Berdasarkan amatan Tribun di lokasi, pernyataan itu terdengar hingga dua kali. "Lawan terus. Sampai bangkit lawan terus. Pengacara lawan terus insha Allah. Takbir," kata Rizieq setelah sidang ditutup.

 
Tak hanya kepada kuasa hukum, Rizieq juga mendatangi dan menyalami sebagian keluarganya yang duduk di bangku belakang persidangan. Saat mendatangi keluarga dirinya mengatakan 'tauhid!' sambil terlihat mengepalkan tangan.

Baca juga: SAH! Hakim Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Atas Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi Bogor

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan.

Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca juga: Rizieq Shihab Singgung Jokowi Hingga Raffi Ahmad Terkait Pelanggaran Prokes saat Bacakan Pledoi

Hakim menjatuhkan vonis kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.

Hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Hakim Khadwanto juga memberikan hak Rizieq Shihab untuk meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perkara ini.

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," tutur Hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved