2 Pasang Remaja Mengaku Santri dan Santriwati Terciduk di Kamar Hotel, Ada yang Lagi Pesta Miras

Empat remaja yang mengaku santri dan santriwati terciduk Satpol PP saat berada di sebuah kamar hotel, Rabu (30/6/2021) malam.

Editor: Yudhi Maulana A
Dok. pribadi via Kompas.com
Ilsutrasi Satpol PP razia pasangan mesum: Petugas Satpol PP Tangerang Selatan melakukan razia di sejumlah hotel dan apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (27/6/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Empat remaja yang mengaku santri dan santriwati terciduk Satpol PP saat berada di sebuah kamar hotel, Rabu (30/6/2021) malam.

Mereka yakni dua remaja laki-laki dan dua perempuan itu terciduk saat petugas Satpol PP Mojokerto, Jawa Timur menggelar operasi di sejumlah hotel.

Di hadapan petugas, mereka mengaku sebagai santri dan santriwati dari Magelang, Jawa Tengah yang sedang berjualan kalender di Mojokerto.

Kepada petugas, keduanya mengaku sudah dua hari menginap di Hotel Slamet yang ada di Jalan PB Sudirman Nomor 49-51, Kecamatan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Namun petugas Satpol PP tak bisa begitu saja memastikan kebenaran dari pengakuan keempat remaja itu.

Keempat remaja yang bukan merupakan pasangan bukan suami istri itu selanjutnya dibawa menggunakan truk Satpol PP guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bayi 1 Tahun Sambil Nonton Video Mesum, Peragakan 14 Adegan Saat Rekontruksi

Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menjelaskan, saat itu keempat remaja itu tidak bisa menunjukan surat dari pondok pesantren yang mereka sebutkan.

"Pengakuan mereka berjualan kalander dari pondok Jawa Tengah, iya di Magelang
namun ketika kami minta surat keterangan dari Ponpes bersangkutan tidak dapat menunjukan," kata Fudi, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, masih di hotel yang sama, petugas Satpol PP juga mendapati santri yang menggelar pesta miras di salah satu kamar yang ada di lantai 2.

Petugas Satpol PP kemudian menyita kartu identitas dan akan memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Baca juga: Beda Pendapat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Terkait Larangan Mudik Bagi Santri

Sebagai sanksi tegas, pihaknya akan memanggil pengurus Ponpes bersangkutan terkait santri-santriwati yang melanggar ketertiban dan asusila berada di dalam satu kamar hotel.

"Pasangan bukan Pasutri ini akan kami lakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya dan pihak pondok akan kami panggil dan pemilik minuman keras juga akan kita panggil untuk dilakukan pembinaan," ucap Fudi.

Sebagian artikel ini disarikan dari Surya.co.id dengan judul Dua Remaja Laki-laki dan 2 Perempuan Bukan Pasutri Terjaring Razia di Kamar Hotel Mojokerto.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved