Virus Corona di Banten
KTP Warga yang Melanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Bakal Disita
Satpol PP bakal berpatroli sebanyak tiga kali dalam sehari di Kota Tangerang untuk menegakkan PPKM Darurat itu.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Pemkot Tangerang bakal memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Satpol PP Kota Tangerang bakal menyita kartu tanda pengenal (KTP atau SIM) pelanggar PPKM.
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, sanksi penyitaan itu bakal dilakukan bila ada warga yang tergolong melakukan pelanggaran berat.
Untuk pelanggaran ringan, pihaknya tidak akan langsung menyita KTP atau SIM milik pelanggar itu.
"Sanksi administrasi kan ada teguran, sanksi tertulis, segala macam, dan ada penyitaan SIM atau KTP. Ada sosial ada juga denda," kata Agus kepada wartawan, Jumat (3/7/2021).
Baca juga: Polri Ancam Warga yang Melanggar PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 Dapat Dikenai Pasal Pidana
Ia melanjutkan, hal yang mendasari penyitaan itu adalah Peaturan Wali Kota Tangerang.
Satpol PP bakal berpatroli sebanyak tiga kali dalam sehari di Kota Tangerang untuk menegakkan PPKM Darurat itu.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala OPD Pemkot Tangerang secara daring, Jumat (2/7/2021) pagi. (ISTIMEWA)
Katanya, Satpol PP akan melakukan penyisiran di wilayah itu bersama TNI-Polri dan instansi terkait lainnya.
Selain berpatroli, jajarannya juga bakal menyiagakan sejumlah personel di titik-titik yang rawan kerumunan.
"Kami tempatkan anggota di tempat yang berpotensi banyak krumunan. Misalnya di Town Square itu, atau Jalan Ahmad Yani," papar Agus.
"Kami jaga juga di tempat-tempat lain yang menurut kami rawan kerumunan," sambungnya lagi.
Baca juga: Warga Non-KTP Kabupaten Lebak Dilarang Masuk, Polisi Melakukan Penyekatan, Ini Titik-titiknya
Agus menegaskan, pihaknya juga mengawasi pusat perbelanjaan dan sejenisnya selama PPKM darurat diterapkan.
Pusat perbelanjaan dan usaha sejenis diketahui wajib menutup operasionalnya selama aturan itu diterapkan.
Bila ada pusat perbelanjaan yang tetap beroperasi, pihaknya siap untuk menutup paksa tempat tersebut.
Kata dia, penindakan yang bakal dilakukan tidak langsung penutupan paksa sebuah lokasi yang melanggar.
Namun, dimulai dari teguran lisan, administrasi, penyitaan barang sementara, penutupan sementara, dan lain-lain.
"Kalau pelanggarannya parah banget, dimungkinkan ada pencabutan izin berusaha," tegas Agus.
Baca juga: Fakta-fakta PPKM Darurat 7 Daerah di Banten, dari Aturan Kegiatan, Berkendara, hingga Idul Adha
Sebelumnya, sebanyak 650 personel Polres Metro Tangerang Kota dikerahkan untuk menegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.
Sebagai informasi, PPKM Darurat akan diberlakukan mulai besok sampai 20 Juli 2021.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, ratusan personel yang dikerahkan itu gabungan antara TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, dan Satpol PP Kota Tangerang.
Deonijiu mengatakan, giat penegakkan yang diberi nama Operasi Aman Nusa II itu bakal menindak para pelanggar peraturan yang tercantum dalam PPKM darurat.
"Mengingat angka Covid-19 meningkat tinggi, sehingga dilakukan operasi secara terpusat dan dilaksanakan di tempat umum. Dari kepolisian, TNI, Pol PP, Dishub, dan instansi terkait, semua kami siapkan 650 personel," jelas Deonijiu.
Baca juga: Update Covid-19 di Banten: Total Kasus 62.541 Orang, Empat Wilayah Masuk Zona Merah
Pihaknya akan mendirikan dua check point di sekitar Kota Tangerang.
Yakni di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, dan Jalan Daan Mogot, Batuceper.
Dua check point tersebut didirikan juga untuk memastikan pengendara kendaraan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai PPKM darurat.
Dia melanjutkan, bila ada pelanggar individu atau kelompok, maka kepolisian dan jajaran lain akan langsung memberikan sanksi.
"Sanksi yang diberikan sesuai pelanggarannya itu dari ringan sampai berat sesuai peraturan yang berlaku," kata Deonijiu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siap-siap, KTP Pelanggar Berat PPKM Darurat di Kota Tangerang Bakal Disita