News

Polri Ancam Warga yang Melanggar PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 Dapat Dikenai Pasal Pidana

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali telah berlaku mulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Dok. Polda Banten
Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari memeriksa kesiapan anggota dan kendaraan saat apel "Sosialiasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat", di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (2/7/2021). PPKM Daruat Jawa-Bali, termasuk Provinsi Banten, mulai dilaksanakan pada 3 sampai 20 Juli 2021. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali telah berlaku mulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Melansir Warta Kota, berbagai aturan dan ketentuan telah dibuat dan disosialisasikan untuk mendukung penerapan PPKM darurat.

Pejabat Kepolisian mengancam para pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa kena pasal pidana yang diatur dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Salat Idul Adha Berjamaah Resmi Ditiadakan di Lokasi yang Menerapkan PPKM Darurat

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Sabtu (3/7/2021) dini hari menjelaskan, pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.

"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penganggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," kata Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat.

PPKM Darurat dengan berbagai pembatasan di dalamnya, kata Tubagus, merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit, sehingga jika aturan yang sudah ditentukan itu terus dilanggar, dianggap merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.

Baca juga: Daftar Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Beserta Syarat Melakukan Perjalanan Domestik

"Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," tutur Tubagus.

Terkait dengan hukuman yang akan diberikan, Tubagus menjelaskan bahwa hukumannya adalah ancaman kurungan satu tahun dan/atau denda.

Diketahui Jakarta dan kota-kota di Jawa dan Bali diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diberlakukan.

Baca juga: Syarat-syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi selama PPKM Darurat

Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM Darurat untuk Jakarta ini.

Baca juga: Sudah Lakukan Sosialisasi, Besok Polda Banten Siap Terapkan PPKM Darurat ke Masyarakat 

Salah satunya, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall ditutup, kemudian pelarangan operasi bagi sektor-sektor yang tidak masuk esensial dan kritikal.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Halang-halangi Penanggulangan Wabah, Polisi Ancam Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pasal Pidana, https://wartakota.tribunnews.com/2021/07/03/halang-halangi-penanggulangan-wabah-polisi-ancam-pelanggar-ppkm-darurat-bisa-kena-pasal-pidana

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved