Virus Corona di Banten
Mulai 5 Juli 2021, Pengguna Commuter Line Wajib Kenakan masker Ganda atau N95
Mulai besok, Senin 5 Juli 2021 setiap pengguna commuter line wajib menggunakan masker ganda atau maskar N-95
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memperketat kembali pelayanan khusus pengguna KRL Commuter Line di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pengetatan tersebut berupa mewajibkan pengguna jasa transportasi darat tersebut untuk menggunakan masker N-95 atau masker ganda.
VP Corporate Secretary PT KCI, Anne Purba mengatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada esok pagi hingga PPKM Darurat selesai yakni pada tanggal 20 Juli mendatang.
"Sebagai upaya tambahan untuk memaksimalkan perlindungan bagi sesama pengguna maupun terhadap petugas, mulai 5 Juli 2021 mewajibkan semua orang yang memasuki area stasiun memakai masker ganda atau masker N95," ujarnya saat dihubungi, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Alun-Alun Rangkasbitung Ditutup Selama PPKM Darurat, CFD dan Kegiatan Olahraga Ditiadakan
Dirinya juga mengatakan, sampai saat ini pihaknya akan terus melakukan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut kepada para pengguna commuter line yang berada di masing-masing stasiun.
Pihaknya juga akan menyediakan masker kepada para pengguna jasa transportasi darat tersebut.
"Setelah masa sosialisasi selama tiga hari, setiap orang yang memasuki area stasiun wajib menggunakan masker ganda atau masker N95. Jika tidak, maka orang yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas," terangnya.
Selain itu, PT KCI juga membatasi jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu yakni hanya 52 orang atau 32% dari kapasitas tiap keretanya.
Baca juga: Kereta Api Rute Merak-Rangkasbitung tak Beroperasi Selama PPKM Darurat, Uang Tiket Dikembalikan 100%
Jumlah tersebut berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40% dari kapasitas normal.
Untuk diketahui PT KCI membatasi jam operasional pada 3 Stasiun di Kabupaten Lebak yang mana di masa PPKM Darurat.
Jam operasional KRL di 3 stasiun yakni di Maja, Citeras, dan Rangkasbitung itu kini hanya ada pada waktu pagi hari sekitar pukul 04:00 – 07:30 WIB, dan sore hari pukul 16:15 – 19:15 WIB.