PPKM Darurat
PPKM Darurat, Pemerintah Pantau Kegiatan Warga hingga Level Kecamatan via Platform Digital
Pemerintah bekerjasama dengan sejumlah platform media sosial dan provider telekomunikasi untuk melakukan tracking perjalanan masyarakat selama PPKM
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah pusat bekerjasama dengan sejumlah platform media sosial dan provider telekomunikasi untuk melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah akan menerima informasi jika terjadi mobilitas yang cukup masif melalui sistem yang
akan memberikan notifikasi.
Menurut dia, kondisi pandemi Covid-19 membutuhkan tindakan yang luar biasa guna menekan jumlah kasus.
Oleh karenanya, kata dia, telah disepakati bersama pemerintah daerah (pemda) bahwa kegiatan masyarakat akan dipantau hingga level kecamatan.
"Kegiatan yang harus dimonitor terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 sesuai arahan Menko Maritim dan Investasi pelajari dan laksanakan," kata Jodi dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Cek di Sini! 4 Lokasi Penyekatan di Tangerang Selatan Selama PPKM Darurat
Baca juga: Razia PPKM Darurat, Sejumlah Kafe dan Restoran di Tangsel Ditutup Paksa
Dia menjelaskan, aparat terkait yang bertugas di wilayah akan melakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi.
Lebih lanjut, Jodi mengatakan, TNI dan Polri telah menyiapkan personel di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat. Pemerintah menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.
Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Presiden pun menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM darurat. Adapun pelaksana PPKM Darurat ini diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Indikator daerah yang masuk kategori level 3 adalah kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk perr minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 4, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Pemerintah terus memantau pergerakan masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Pemantauan pergerakan masyarakat dilakukan dengan melihat pergerakan dari operator telekomunikasi yang digunakan. Nantinya hal itu akan dilaporkan kepada Pemerintah daerah dan aparat yang berwenang.
"Apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan kepada Pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi saat konferensi pers, Sabtu (3/7).
Baca juga: Perubahan Jam Operasional Sebabkan Penumpukan Penumpang di Stasiun, Pengguna: Percuma PPKM Darurat
Baca juga: Sekda Banten: PPKM Darurat Upaya Menanggulangi Kasus Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-ppkm-darurat.jpg)