Virus Corona di Banten
Banyak Nakes Terpapar Covid-19, Pemkab Lebak Buka Lowongan Relawan, Berikut Besaran Gajinya
Menurutnya, tenaga kesehatan yang dibutuhkan yakni, dokter umum, perawat, analis labotarium, radiografter, dan pemulasaran jenazah.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
4. Radiografter (4 orang) dengan upah sebesar Rp 5.000.000
5. Pemulasaran Jenazah (5 orang) dengan upah sebesar Rp 2.500.000.
Baca juga: Lapas Rangkasbitung Tiadakan Kunjungan Napi selama PPKM Darurat, Titip Makanan Diperketat
Persyaratan Umum
1. Berwarganegara Indonesia
2. Berkelakuan Baik dan Tidak Pernah Dipidana.
3. Berusia 20-45 tahun. Kecuali untuk Pemulasaran Jenazah Berusia Maksimal 50 Tahun.
4. Memiliki Kualifikasi Pendidikan Sesuai Dengan Persyaratan Formasi.
5. Tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, dll.
6. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan.
7. Tidak Berstatus CPNS, PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
8. Mengisi Surat Pernyataan Dengan Format Sebagaimana Terlampir Dalam Pengumuman Ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pemerintah-kabupaten-lebak-membuka-lowongan-relawan-tenaga-kesehatan.jpg)