Warga Diminta Waspada Tes Antigen & PCR yang Tawarkan Harga Murah, Ini Penjelasan Ahli Biologi
Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan harga ecerean tertinggi untuk rapid test antigen.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan harga ecerean tertinggi untuk rapid test antigen.
Dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan 18 Desember 2020, harga tertinggi rapid test antigen untuk Pulau Jawa ditetapkan sebesar Rp 250.000, sedangkan untuk luar Pulau Jawa ditetapkan sebesar Rp 275.000.
Namun, belakangan ini marak dijumpai klinik menawarkan jasa rapid test dengan harga murah, seperti Rp 105.000 atau Rp 77.000 untuk satu kali tes.
Menanggapi maraknya harga rapid test antigen murah, Ahli biologi molekuler Indonesia Ahmad Utomo mengatakan, pemerintah perlu hadir dan mengontrol klinik yang menyediakan jasa rapid test antigen.
"Iya, karena sekarang banyak sekali tes antigen yang beredar, dan belum tentu itu divalidasi dengan benar," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Tes Antigen Acak Dilanjutkan, 32 dari 420 Calon Penumpang KRL Dinyatakan Reaktif Covid-19
Baca juga: PT Kereta Commuter Indonesia Melanjutkan Tes Antigen Acak Kepada Calon Penumpang KRL Jabodetabek
Ahmad mengatakan, cara penggunaan alat tes antigen yang tidak benar, dapat menimbulkan hasil positif palsu atau juga negatif palsu.
"Misalnya, ketika masa inkubasi terlalu lama, ya bisa jadi akan muncul citra samar, padahal waktu inkubasi yang optimal itu perlu validasi oleh lab dengan membandingkannya dengan PCR sebelum lab menjual layanan tes antigen," ujar dia.
Menurut Ahmad, klinik-klinik yang menyediakan layanan tes antigen seharusnya mendapat pengawasan ketat dari pemerintah.
"Dari mana suppliernya? Apakah sudah divalidasi dan terdaftar di Kemenkes? Seharusnya, tes antigen itu hanya boleh dilakukan oleh laboratorium yang selama ini juga melakukan tes PCR," kata Ahmad.
Ahmad mengatakan, kendali mutu terhadap tes antigen merupakan sesuatu yang sangat krusial.
"Daripada GeNose, tentu tes antigen lebih bagus, tapi mohon pemerintah juga bisa membantu menjaga standar kualitas dan juga harga," kata Ahmad.
Dia mengatakan, selain menetapkan batas harga maksimal untuk tes antigen, pemerintah seharusnya juga mengumumkan daftar laboratorium yang memiliki izin dan kualitas terjaga, di website Kemenkes.
"Ancaman pidana juga harus tegas apabila ada upaya jual beli tes antigen palsu atau kadaluwarsa," kata Ahmad.
Ahmad menambahkan, konsumen juga berhak untuk meminta laboratorium tempat menjalani tes antigen, untuk menunjukkan hasil ujian profisiensi atau Pemantapan Mutu Eksternal (PME) yang diorganisir oleh Kemenkes.
Baca juga: Menhub Minta PT Kereta Commuter Indonesia Lanjutkan Tes Antigen Acak kepada Calon Penumpang KRL
Baca juga: YLKI Minta Kemenkes Atur Ulang Harga Tes Rapid Antigen, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Ahmad juga menyoroti penjualan alat tes antigen secara bebas di laman-laman e-commerce Indonesia.