Virus Corona

Nekat Menimbun Oksigen Medis, Siap-Siap Denda Rp 2 Miliar dan Penjara 6 Tahun

Pikir dua kali bila ingin menimbung alat kesehatan termasuk oksigen di tengah memuncaknya kasus Covid-19.

Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Warga mengantre untuk mengisi ulang tabung oksigen di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021). Peningkatan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta membuat permintaan isi ulang maupun pembelian tabung oksigen meningkat. 

“Juga terkait harga eceran tertinggi obat. Yang harganya sekian, tetapi di saat orang membutuhkan, harganya tinggi. Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa diberlakukannya PPKM Darurat,” tegasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar Bagi yang Menimbun Oksigen Medis

Penulis: Srihandriatmo Malau

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved