Virus Corona
Nekat Menimbun Oksigen Medis, Siap-Siap Denda Rp 2 Miliar dan Penjara 6 Tahun
Pikir dua kali bila ingin menimbung alat kesehatan termasuk oksigen di tengah memuncaknya kasus Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Pikir dua kali bila ingin menimbung alat kesehatan termasuk oksigen di tengah memuncaknya kasus Covid-19.
Sebab,Pasal berlapis akan dikenakan bagi mereka yang nekat menimbun oksigen medis di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut menyebut hukuman penjara maksimal enam tahun akan mendera para pelaku penimbunan alkes.
“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Dialog Daring bertajuk “Taat PPKM Darurat Harga Mati,” seperti disiarkan di Channel Youtube FMB9ID IKP, Selasa (6/7/2021).
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tentang Perdagangan, UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen.
Sejauh itu, kata dia, Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual-beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Forkopimda dan Satgas Covid-19 Kabupaten Serang Meninjau PT Samator Gas, Pastikan Stok Oksigen Aman
Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang menumpuk dan memainkan harga obat-obatan Covid-19 dan alat keseahatan lainnya.
“Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas rata-rata atau harga eceran tertinggi yaitu Undang-Undang Perdagangan maupun Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Polri melakukan pemantauan harga obat terutama di perdagangan secara online atau di marketplace, dan perdangangan langsung di pasar-pasar dan apotik.
Selain itu Polri juga kata dia, melakukan pemantauan langsung di pabrik-pabrik serta distribusinya di lapangan.
Hal ini guna memastikan tidak memainkan harga dan tidak terjadi penimbunan obat di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini kata dia, termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat.
Baca juga: Terjadi Lonjakan Covid-19, Pemerintah Putuskan Pesan 10 Ribu Oksigen Konsentrator dari Singapura
Dijelaskan operasi tersebut memiliki tujuan, yaitu pertama adalah penanganan penyebaran Covid-19 terkait dengan kegiatan PPKM darurat.
Kedua pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin Covid-19, dan ketiga pengamanan pelaksanaan vaksinasi itu sendiri.
“Sedangkan yang keempat penegakan hukum yang penting. Penegakan hukum tindak pidana terkait Covid-19 di mana ramai diperbincangkan banyak masyarakat yang melakukan menimbunan Alkes, sehingga muncul kelangkaan Alkes di masyarakat,” jelasnya