CPNS 2021
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Lebak Buka 4.302 Lowongan, Cek Cara Pendaftaran dan Besaran Gajinya
Pemerintah Kabupaten Lebak membuka lowongan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Dari pengertian kedua status tersebut, dapat dibedakan berdasarkan masa atau jangka waktu jabatannya.
Dikutip dari TribunStyle.com, Jumat (2/7/2021), masa Kerja PNS dimulai sejak diangkat menjadi pegawai hingga Pensiun.
Sementara, PPPK hanya setahun dan dapat pula diperpanjang diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.
Untuk diketahui, masa jabatan PPPK dapat dikatakan fleksibel.
"Masa kerja P3K lebih fleksibel," kata Bima di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak.
1. PNS
Berikut batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
2. PPPK
Sementara itu, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/peserta-bersiap-untuk-mengikuti-seleksi-kompetensi-dasar-skd-berbasis-computer-assisted-test-cat.jpg)