CPNS 2021

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Lebak Buka 4.302 Lowongan, Cek Cara Pendaftaran dan Besaran Gajinya

Pemerintah Kabupaten Lebak membuka lowongan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kabupaten Lebak membuka lowongan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Untuk formasi CPNS dan PPPK 2021, Pemkab Lebak membuka sebanak 4.302 formasi.

Informasi yang didapat dari situs resmi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupatel Lebak, Ada pun rincian untuk formasi CPNS dan PPPK 2021 Lebak adalah sebagai berikut:

Formasi Umum CPNS:

- Tenaga Teknis : 103 formasi

- Tenaga Kesehatan : 110 formasi

Fomasi Disabilitas : 5 formasi

Formasi PPPK non guru:

-  Tenaga Teknis : 50 formasi

- Tenaga Kesehatan : 24 formasi

Formasi guru :  4.010 formasi

Baca juga: Cara Mudah Mengecilkan Ukuran Foto JPG Menjadi 200kb secara Online, Syarat Dokumen CPNS 2021

Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak Wiwin Budhyarti menjelaskan, formasi CPNS Kabupaten Lebak tahun ini dibuka mulai dari golongan I hingga golongan IV.

Sementara untuk gajinya, kata dia, mengacu ke PP No 15 Tahun 2019.

"Kalau gaji pokok mengikuti dari pusat PP (Peraturan Pemerintah) No 5 Tahun 2019, ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya," kata Wiwin dikutip dari Kompas.com.

Misalnya berdasarkan yang tercantum dalam PP No 15 Tahun 2019, untuk CPNS golongan 1 gaji pokok dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.560.800.

Sementara itu, golongan II adalah Rp 2.022.200. Kemudian, golongan III mulai dari Rp 2.579.400 hingga Rp 2.920.800.

Terakhir, golongan IV mulai dari Rp 3.044.300 hingga Rp 3.593.100.    

Untuk tunjangan, kata Wiwin, di Lebak mengacu pada Peraturan Bupati Lebak No 7 Tahun 2020 tentang tambahan penghasilan akibat beban kerja.

Untuk tunjangan CPNS dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 800.000.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2021 Kejaksaan RI Lulusan SMA hingga S2

Kemudian ada tunjangan lain, seperti tunjangan istri dan anak.

"Jika ditotal gaji pokok dan tunjangan, misalnya untuk golongan III a mencapai Rp 3,6 juta," kata dia.

Wiwin mengatakan, formasi CPNS di Kabupaten boleh diikuti oleh semua warga Indonesia yang memenuhi syarat.

Perbedaan CPNS dan PPPK

Ini penjelasan lengkap perbedaan antara status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelum mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK 2021, alangkah baiknya kita tahu dulu penjelasan PNS dan PPPK.

Melansir Tribunnews, terdapat beberapa perbedaan dan persamaan antara PNS dan PPPK, baik berkaitan dengan masa kerja, besaran gaji hingga tunjangan yang didapatnya.

Berikut informasi masa kerja, besaran gaji hingga tunjangan yang didapat status PNS dan PPPK.

Masa Kerja

Pengertian PNS merupakan pembina kepegawaian dengan tujuan untuk menempati posisi di pemerintahan tertentu secara permanen.

Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari pengertian kedua status tersebut, dapat dibedakan berdasarkan masa atau jangka waktu jabatannya.

Dikutip dari TribunStyle.com, Jumat (2/7/2021), masa Kerja PNS dimulai sejak diangkat menjadi pegawai hingga Pensiun.

Sementara, PPPK hanya setahun dan dapat pula diperpanjang diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.

Untuk diketahui, masa jabatan PPPK dapat dikatakan fleksibel.

"Masa kerja P3K lebih fleksibel," kata Bima di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

 Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak.

1. PNS

Berikut batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

2. PPPK

Sementara itu, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

b. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK

c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.

d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

Hak

Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen.

Selain dituliskan itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, berikut hak yang didapat dari PNS dan PPPK.

PNS berhak memperoleh:

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas

b. Cuti

c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

d. Perlindungan

e. Pengembangan kompetensi

PPPK berhak memperoleh:

 a. Gaji dan tunjangan

 b. Cuti

 c. Perlindungan

 d. Pengembangan kompetensi

Untuk diketahui, terkait jaminan pensiun dan hari tua hanya diberikan kepada PNS.

Hal ini dikarenakan PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

Tunjangan

Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.

Berikut sejumlah tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

Terdapat perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu, PPPK tidak diberikan tukin.

Rincian Gaji

Untuk diketahui, pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatannya.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, dikutip dari jdih.setkab.go.id, Jumat (2/7/2021), berikut besaran gaji PNS dan PPPK.

1. PPPK

Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti ditetapkan dalam 

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Formasi CPNS 2021 Kota Serang Terima 602 Orang, BKPSDM Sebut Masih Kurang

Dikutip dari jdih.bsn.go.id Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

a. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

b. Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

c. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

d. Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Info Lengkap Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan hingga Gaji

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved