Korupsi Masker di Banten

Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Gugat Kejati Banten ke Pengadilan

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejati Banten tidak cukup bukti.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Lia Susanti, yang ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95, mengajukan praperadilan proses penetapan tersangka dan penahanan Kejaksaan Tinggi Banten ke Pengadilan Negeri Serang.

"Ya benar, Itu didaftarkan hari senin pekan lalu, besok hari rabu tanggal 7 Juli sidangnya," ujar kuasa hukum tersangka Lia Susanti, Basuki Utomo, saat duhubungi TribunBanten.com, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejati Banten tidak cukup bukti.

"Apa dasarnya dua alat bukti yang cukup yang sesuai dengan 184 KUHP? Dari teman-teman kejaksaan itu tidak mau menunjukan itu," ujarnya.

Baca juga: ICW Minta Kejati Banten Periksa Gubernur Banten di Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes dan Masker

Ia pun semapt mempertanyakan proses penyelidikan pihak Kejati Banten. Namun, ia tidak mendapatkan jawaban memuaskan. 

"Kami juga sudah bersurat secara resmi beberapa kali, itu pun tidak ada jawaban. Jawabannya hanya, rahasia negara," ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan praperadilan. 

Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker, Diduga Mark Up Harga 3 Kali Lipat

Sementara, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan, Hebron Siahaan mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi atas upaya praperadilan yang dilakukan pihak tersangka Lia Susanti.

"Belum banyak yang bisa ditanggapi, karena berdasarkan jadwal persidangan baru dibuka pada hari Rabu esok," ujarnya.

"Saya nggak tahu juga sidangnya agenda apa," sambungnya.

Pejabat PPK Dinkes Banten dan 2 Swasta Ditahan

Kejaksaan Tinggi Banten menangani kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker Covid-19 jenis KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2020, senilai Rp 3,3 miliar.

Adapun keraugian negara dari korupsi bermodus penggelembungan harga masker itu mencapai Rp 1,680 miliar.

Kasus itu diselidiki sejak awal 2021.

Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Masker, Kadinkes Banten Tampak Lesu Usai Diperiksa

2 Tersangka korupsi pengadaan masker ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021)
2 Tersangka korupsi pengadaan masker ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021) (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)
Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved