Virus Corona di Banten

Dinsos Lebak Berikan Rp 5 Juta ke Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal, Khusus Warga tak Mampu

Penyaluran bantuan itu sebagai langkah percepatan penanganan pada masa penerapan pemberlakuan pembatasan masyarakat

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Pihak pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo, Lebak mendirikan tenda darurat di samping rumah sakit. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak akan menyalurkan bantuan sosial berupa beras dan makanan bergizi kepada 1.288 pasien Covid-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri.

Kepala Dinsos Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra mengatakan akan bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyalurkan bantuan.

Penyaluran bantuan itu sebagai langkah percepatan penanganan pada masa penerapan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: PPKM Darurat hingga 20 Juli, Akankah Diperpanjang? Ini Syarat Pembatasan Mobilitas Bisa Dicabut

Adapun bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia, keluarga akan diberikan bantuan uang duka atau stimulan.

"Berupa uang tunai Rp 5 juta yang ditransfer ke rekening ahli waris. Prioritas warga kurang mampu," ujarnya saat dihubungi, Kamis (8/7/2021).

Penyaluran bantuan akan dilakukan paling cepat minggu depan.

Eka menjamin penyaluran bantuan akan tetap sasaran.

"Kami akan transparan dengan penyaluran bantuan ini," ucapnya.

Tanda Bendera

Baca juga: Buruh Ngaku keponakan Jenderal Saat Razia PPKM Kini Jadi Tersangka, Polisi:Kita Tidak Main-Main

Pemkab Lebak melakukan pengetatan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah meluasnya Covid-19.

Pengetatan itu dengan menerapkan semi lockdown titik Covid-19, yakni dengan memberi tanda khusus berupa bendera di rumah warga yang terpapar Covid-19.

"Sehingga warga tidak dapat keluar dan masuk daerah tersebut," ujar Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, saat dihubungi, Rabu (7/7/2021).

Menurut Ade, bendera di rumah warga yang terpapar Covid-19 itu hanya bersifat penanda sementara.

Baca juga: Cerita Tukang Bubur Bayar Denda Rp 5 Juta Setelah Kedapatan Melayani Pembeli Makan di Tempat

Ia membantah kebijakan itu bagian diskriminasi terhadap warga yang terpapar atau pasien Covid-19.

Namun, kebijakan itu justru membantu membantu menekan penyebaran Covid-19.

"Jadi, masyarakat bisa saling membatasi interaksi hingga mereka yang terpapar bisa kembali pulih," tegasnya.

Ia menambahkan, untuk rencana pembagian bantuan sosial kepada warga yang terpapar Covid-19 atau menjalani isolasi mandiri akan dilakukan secara bertahap.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved