News

SIMAK! PT KAI Commuter Hanya Izinkan Pegawai di Sektor Ini yang Dapat Naik KRL, Ini Penjelasannya

PT KAI CommutPT KAI Commuter kembali menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line selama masa PPKM Darurat.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa via Grid.id
Kereta Commuter Indonesia 

TRIBUNBANTEN.COM - PT KAI Commuter kembali menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line selama masa PPKM Darurat.

PT KAI Commuter juga akan mematuhi sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api.

Melansir Warta Kota, terhitung sejak Senin (12/7/2021) calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.

"Nantinya, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun," ungkap Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba pada Jumat (9/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, KAI Batasi Jumlah Penumpang, Hanya Jual 50 hingga 70 Persen Tiket Kereta

"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," jelasnya.

Layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya.

Sektor Esensial

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan 

lembaga pembiayaan. 

b. Pasar modal.

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. 

d. Perhotelan non penanganan karantina.

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Baca juga: KAI Commuter Lakukan Tes Acak Covid-19, Hasilnya Puluhan Orang Reaktif Corona

Sektor Kritikal

a. Kesehatan

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat

c. Energi

d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

f. Petrokimia

g. Semen dan bahan bangunan

h. Objek Vital Nasional

i. Proyek Strategis Nasional

j. Konstruksi

k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah). 

Baca juga: Mulai 5 Juli 2021, Pengguna Commuter Line Wajib Kenakan masker Ganda atau N95

Dirinya berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah.

Bagi para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal dirinya mengimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL.

Antara lain mengenakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL, serta disarankan mengatur waktu perjalanannya di luar jam sibuk pagi dan sore hari.

Harus Pakai Masker Ganda

Cegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Commuter Line, PT KAI Commuter muai hari ini, Kamis (8/7/2021) memberlakukan seluruh pengguna KRL untuk mengenakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, dan KF94.

"Pengguna yang tidak menggunakan masker ganda dilarang untuk naik KRL," ungkap Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam siaran tertulis pada Kamis (8/7/2021).

Penggunaan masker ganda diungkapkannya sesuai anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Baca juga: PT Kereta Commuter Indonesia Melanjutkan Tes Antigen Acak Kepada Calon Penumpang KRL Jabodetabek

Hingga pukul 09.00 WIB, pengguna KRL di seluruh stasiun sebanyak 77.702 orang atau berkurang sebesar 4 persen dibanding Rabu (7/7/2021) pada waktu yang sama. 

Di masa PPKM Darurat ini KAI Commuter sebagai operator KRL melakukan pembatasan jumlah pengguna hingga 52 orang per kereta.

"Layanan KRL tersedia khusus untuk para pengguna yang masih harus beraktivitas di sektor esensial dan kritikal," jelasnya.

KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan KRL hanya untuk kepentingan mendesak.

"Jika terpaksa menggunakan KRL, kami sarankan diluar jam sibuk pagi dan sore hari dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang ada secara ketat," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Harap Diperhatikan, Kini Hanya Pegawai dari Sektor Esessial dan Kritikal yang Diperbolehkan Naik KRL, https://wartakota.tribunnews.com/2021/07/09/harap-diperhatikan-kini-hanya-pegawai-dari-sektor-esessial-dan-kritikal-yang-diperbolehkan-naik-krl?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved