Neww

Mendagri Tegaskan Pelanggar PPKM Darurat Dapat Dikenai Sanksi Pidana, Ini Penjelasannya

Pemerintah resmi memperluas penerapan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Dok. Polres Lebak
Petugas gabungan melakukan penyekatan di titik perbatasan Lebak-Jawa Barat dan Lebak-Tangerang dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah resmi memperluas penerapan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.

Melansir Tribunnews, penerapan PPKM Darurat di 15 daerah luar Pulau Jawa dan Bali itu mulai diterapkan pada Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, masyarakat wajib mematuhi aturan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan. Ia mengatakan Tito, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar aturan dalam PPKM.

Dia mengatakan, selama PPKM Darurat pemerintah mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga: 15 Kota/Kabupaten di Luar Jawa-Bali Bakal Ikut Terapkan PPKM Darurat Mulai Senin 12 Juli 2021

Seiring itu langkah-langkah koersif juga dipersiapkan. Menurut Tito, penindakan pelanggaran PPKM Darurat bisa merujuk Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

Baca juga: Wagub Banten Dorong Anak Muda Bentuk Relawan PPKM Mulai dari Tingkat RT

"Artinya diproses kepolisian, diserahkan ke jaksa dan diajukan ke pengadilan," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Di samping itu dapat juga dilaksanakan acara pemeriksaan singkat untuk tindak pidana ringan seperti pelanggaran pemakaian masker yang diatur dalam peraturan daerah.

Baca juga: 12 Karyawannnya Terpapar Covid-19, Pabrik Plastik di Cikande Disidak Terkait Aturan PPKM Darurat

Untuk pelanggaran ini penegakannya dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari kepolisian yang didukung kejaksaan dan pengadilan serta dikemas dalam operasi yustisi.

"Ini memang sangat situasional di lapangan. Upaya koersif adalah upaya terakhir. Namun perlu ada ketegasan memang," tegas Tito.

Tito menjelaskan, penerapan tiga UU itu bisa dikenakan jika ada pelanggaran seperti kerumunan massa besar yang pada praktiknya menolak dibubarkan petugas, atau pihak yang membuat kerumunan itu sengaja mengabaikan aturan.

"Terhadap UU yang tiga ini dapat dikenakan, diterapkan, misalnya ada kerumunan massa yang besar, dibubarkan tidak mau. Atau sudah dilarang, ini bisa dikenakan, dengan acara pemeriksaan biasa, ancaman hukumannya ini di atas satu tahun," ujarnya.

"Sehingga prosesnya enggak bisa dilakukan dengan cara singkat atau tindak pidana ringan. Ini diproses oleh kepolisian, kemudian diajukan kejaksaan, dan kemudian disidangkan di peradilan umum," kata dia menambahkan.

Untuk level pelanggaran yang relatif rendah, Tito merujuk pada peraturan daerah yang sudah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Tito menyarankan kepala daerah membuat aturan tersebut untuk membuat masyarakat lebih tertib dalam menjalankan PPKM Darurat.

Namun, ia menekankan, dalam perda tidak boleh ada aturan mengenai pidana.

Baca juga: Viral Video Satpol PP Memaksa Tukang Tambal Ban Tutup Selama PPKM Darurat : Online Gimana Pak?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved