News

PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Akan Diterapkan 12-20 Juli 2021, Ini Daftar Daerah dan Aturan Lengkapnya

Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali pada 12-20 Juli 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunJakarta/Ega Alfreda
Kondisi posko penyekatan di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang yang macet parah saat PPKM Darurat diberlakukan, Selasa (6/7/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali pada 12-20 Juli 2021.

Melansir Tribunnews, hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keteranan pers virtual, Jumat (9/7/2021).

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021."

"Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Baca juga: Mendagri Tegaskan Pelanggar PPKM Darurat Dapat Dikenai Sanksi Pidana, Ini Penjelasannya

Daftar Daerah

Berikut rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut:

1. Kota Bukittinggi

2. Kota Padang

3. Kota Padang Panjang

4. Kota Medan

5. Kota Batam

6. Kota Tanjung Pinang

7. Kota Bandar Lampung

8. Kota Pontianak

9. Kota Singkawang

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved