News

PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Akan Diterapkan 12-20 Juli 2021, Ini Daftar Daerah dan Aturan Lengkapnya

Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali pada 12-20 Juli 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunJakarta/Ega Alfreda
Kondisi posko penyekatan di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang yang macet parah saat PPKM Darurat diberlakukan, Selasa (6/7/2021). 

10. Kabupaten Berau

Baca juga: Wagub Banten Dorong Anak Muda Bentuk Relawan PPKM Mulai dari Tingkat RT

11. Kota Balikpapan

12. Kota Bontang

13. Kota Mataram

14. Kota Sorong

15. Kabupaten Manokwari.

Aturan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali

Berikut ketentuan pembatasan kegiatan yang berlaku, yang sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Termasuk sektor esensial adalah kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Adapun ketentuan pelaksanaan kegiatan pada sektor:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved