Satgas Covid-19 Lebak Siapkan Sanksi Tegas Bagi Warga yang Nekat Keluar Rumah di Atas Jam 20.00 WIB
Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menerapkan batas jam malam untuk masyarakat yang berada di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak menerapkan batas jam malam untuk masyarakat yang berada di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.
Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, warga Lebak dilarang keluar di atas pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut dimulai sejak tanggal 10 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh satuan tugas Covid-19 Kabupaten Lebak.
Nantinya, akan dilakukan Operasi Cipta Kondisi dan Penegakan Hukum Prokes dengan sanksi tegas dari Tim Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari Polres, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP, Dinkes Kabupaten Lebak.
Baca juga: 61 Orang Lolos seleksi Rekrutmen Relawan Tenaga Kesehatan di Pemkab Lebak
Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan, Alkandri mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban masyarakat yang dinilai sampai saat ini masih kurang patuh akan kesadaran untuk tetap berada di rumah saat penerapan PPKM Darurat.
"Ini akan kita sanksi tegas, apakah dalam bentuk denda atau kurungan selama satu hari. Dan juga kita akan memberikan sanksi berupa swab di tempat, kalau positif langsung kita bawa ke rumah isolasi selama 14 hari," katanya saat dihubungi, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Pemkab Lebak Bantah RSUD Malingping Akan Tangani Pasien Covid, Fasilitas Kesehatan Belum Lengkap
Alkandri mengatakan pemberlakuan tersebut akan diberlakukan di semua titik yang ada di Rangkasbitung.
Swab tes sendiri akan dilakukan secara random dan hasilnya akan langsung diperlihatkan oleh masyarakat yang kedapatan keluar malam.
Ia pun meminta agar masyarakat yang tidak mempunyai tujuan yang genting agar tidak keluar rumah untuk menjaga keselamatan keluarga dan lingkungan sekitar.
Baca juga: Pemkab Lebak Minta Pemprov Tak Pelit Aset Dipinjam untuk Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar malam hari jangan keluar kalau tidak mau di isolasikan selama 14 hari," tegasnya
Baca juga: Terapkan Mini Lockdown, Rumah Warga Positif Covid-19 di Lebak Diberi Tanda Bendera
Pihaknya telah menyiapkan beberapa rumah isolasi bagi masyarakat yang didapati keluar malam dan akan dilakukan swab tes terlebih dahulu.
Apabila hasilnya menunjukkan positif, maka pihaknya akan membawa masyarakat tersebut ke Rumah Sakit Islam Haji Madali, Rusunawa dan RS Kartini.
"Kalau ternyata banyak yang terjaring, maka kita akan siapkan tempat tambahan, tetapi untuk sekarang itu dulu saja," jelasnya.