PPKM Darurat

Catat! Mulai Senin 12 Juli, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP saat Naik KRL & Lewat Jabodetabek

Mulai Senin (12/7/2021) besok, warga Kota Tangerang, Banten wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Editor: Glery Lazuardi
Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta
Pengajuan STRP. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mulai Senin (12/7/2021) besok, warga Kota Tangerang, Banten wajib membawa
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Nantinya, STRP itu ditunjukkan kepada petugas saat hendak melintasi wilayah aglomerasi se-Jabodetabek.

Kebijakan tersebut tak hanya berlaku di Kota Tangerang, tapi di seluruh wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Warga Kota Tangerang juga perlu menunjukkan STRP apabila hendak naik kereta rel listrik (KRL). Pemeriksaan STRP akan dilakukan di pos-pos penyekatan di perbatasan Kota Tangerang dan Jakarta seperti Jalan Daan Mogot, jalan-jalan akses menuju stasiun, atau pintu masuk stasiun.

Baca juga: PPKM Darurat, Muhadjir Effendy Minta Pemda Tetap Prioritaskan Sekolah Tatap Muka

Baca juga: Pemkab Lebak Akui Tingkat Kepatuhan Warga saat PPKM Darurat Masih Rendah

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, mengatakan STRP
dibikin di Jabodetabek untuk mengendalikan pergerakan

Wahyudi mengatakan, Dishub Kota Tangerang tidak turut menerbitkan STRP bagi warga yang hendak melintasi pos-pos penyekatan atau naik KRL.

Penerbitan STRP itu sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dishub hanya memeriksa para pengendara yang melewati posko penyekatan atau cek poin di antar-wilayah se-Jabodetabek.

"Jadi di dalam cek poin, STRP menjadi instrumen yang dicek. Orang kalau mau ke Jakarta, selama ini kan, 'saya kerja di Jakarta, sektor esensial'. Kalau sekarang jadi seragam, petugas nanti 'mana STRP-nya'," ucap Wahyudi.

Dia mengaku sudah memberikan arahan kepada petugas Dishub.

"Saya sudah memberikan sosialisasi, itu mulai nanti Senin," kata dia.

Dia mengingatkan hanya warga yang bekerja di sektor esensial atau kritikal yang diperbolehkan membuat STRP.

Baca juga: Belum Cairkan Bansos PPKM Darurat? Cek cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Agar Dapatkan Rp 300 Ribu

Baca juga: PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Akan Diterapkan 12-20 Juli 2021, Ini Daftar Daerah dan Aturan Lengkapnya

Untuk diketahui, pengetatan dilakukan karena pergerakan masyarakat masih tinggi, meski sejak 3 Juli 2021 sudah berlaku PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, STRP sudah mulai diberlakukan di Ibu Kota Jakarta pada Senin (5/7/2021).
Tujuannya adalah untuk membatasi pergerakan warga di tengah pandemi Covid-19.

Selama PPKM Darurat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian menambah ketentuan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa PPKM Darurat.

Pengetatan syarat perjalanan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved