Artis Terjerat Narkoba

Diserahkan ke BNN, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Jalani Rehabilitasi Mulai Hari Ini, Berapa Lama?

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Minggu (11/7/2021).

Capture YouTube Kompas TV
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie minta maaf kepada keluarga dan anak-anaknya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat 

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.

Baca juga: Nia Ramadhani Nangis Minta Maaf ke Anak-anaknya, Suaranya Bergetar hingga Ditenangkan Ardi Bakrie

Polisi: Kasusnya Tetap Berjalan Sampai Sidang

Polisi memastikan kasus tetap berjalan meskipun Nia dan Ardi direhabilitasi.

"Dengan rehabilitasi, bukan perkara tidak dilanjutkan, tetap kita lanjutkan, tetap disidang.

Nanti akan divonis hakim, ancamannya 4 tahun," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Ajukan Rehabilitasi : Mereka Harus Diberi Pengobatan

Adapun Nia dan Ardi, dikatakan Hengki akan direhabilitasi bukan atas rekomendasi penyidik polisi.

"Rehabilitasi bukan dilaksanakan penyidik, dilakukan tim asesmen terpadu oleh BNN.

Isinya Polri, kejaksaan, dokter, dan sebagainya, di luar Polres Jakpus, seandainya ada keputusan rehabilitasi," kata Hengki.

"Tetapi kami tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU no 35 tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis oleh hakim," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Diserahkan ke BNN, Berapa Lama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved