Artis Terjerat Narkoba

Tak Ada Perlakuan Khusus, Polisi: Proses Hukum Nia & Ardi Bakrie Tetap Berjalan Meski Direhabilitasi

Nia Ramadhan dan Ardie Bakrie dapat rekomendasi rehabilitasi dari BNN, polisi pastikan tak ada perlakukan khusus dan proses hukum akan terus berlanjut

Capture YouTube Kompas TV
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie minta maaf kepada keluarga dan anak-anaknya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat 

TRIBUNBANTEN.COM - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Di tengah berita penahanan keduanya, sempat muncul berbagai isu miring, salah satunya adalah mendapat perlakuan istimewa.

Isu tersebut muncul karena baik Nia maupun Ardie tidak menghadiri konferensi pers yang diadakan pihak kepolisian, Kamis (8/7/2021).

Seperti diketahui, Ardi Bakrie adalah seorang pengusaha yang juga putra salah satu konglomerat, Aburizal Bakrie.

Tersangka kasus narkoba pasangan selebritas, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibawa petugas keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) malam.
Tersangka kasus narkoba pasangan selebritas, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibawa petugas keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) malam. (Istimewa via Tribunnews)

Baca juga: Nia Ramadhani Nangis Minta Maaf ke Anak-anaknya, Suaranya Bergetar hingga Ditenangkan Ardi Bakrie

Pada Sabtu (10/7/2021), Nia dan Ardie akhirnya dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Hal tersebut diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (10/7/2021).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan pernyataan terkait kasus narkoba yang menjerat Nia dan Ardi.

Kombes Hengki juga memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar di kalangan netizen mengenai proses hukum keduanya.

Ia memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.

Pun tidak ada perlakuan khusus atau hak istimewa dari polisi bagi Nia dan Ardi sebagai tersangka kasus narkoba.

"Kami perlu meluruskan berbagai misinformasi yang selama ini terjadi bahwa ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka," kata Hengki.

Baca juga: Ketum BPI KPNARI Sebut Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Hanya Korban: Mereka Punya Hak Rehabilitasi

Ia kemudian membeberkan alasan kedua tersangka tidak dihadirkan pada konferensi pers pertama.

Menurut Hengki, pihaknya saat itu sedang melakukan pengecekan terhadap rambut dan darah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Kita tidak main-main dengan pelaku atau bandar narkoba."

"Kalau kemarin tidak dihadirkan itu karena tersangka sedang dibawa ke Labkesda untuk menjalani tes rambut dan darah, selain urine" tuturnya.

Akibat perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Nia Ramadhan dan Ardie Bakrie Dapat Rekomendasi Rehabilitasi dari BNN

Melansir Tribunnews.com, Nia dan Ardi telah mendapatkan rekomendasi rehabilitasi berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari keterangan pihak keduanya, upaya itu dilakukan untuk melepas ketergantungan terhadap narkoba berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) tertanggal 9 Juli 2021.

Baca juga: Fakta Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Pakai Sabu-sabu 5 Bulan Hingga Sopir Ikut Ditangkap

Adapun surat asesmen telah ditandatangani oleh ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita.

Rehabilitasi akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten yang direkomendasikan BNN.

Yakni meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital.

Sebelumnya, pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya segera mengajukan permohonan rehabilitasi.

Wa Ode menilai keduanya adalah korban dan hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban."

"Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," katanya.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Ditampilkan saat Konferensi Pers, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi: Kasusnya Tetap Berjalan Sampai Sidang

Polisi memastikan kasus tetap berjalan meskipun Nia dan Ardi nanti direkomendasikan untuk rehabilitasi.

"Dengan rehabilitasi, bukan perkara tidak dilanjutkan, tetap kita lanjutkan, tetap disidang.

Nanti akan divonis hakim, ancamannya 4 tahun," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Dihadirkan saat Konpers, Nikita Mirzani: Ini Aneh dan Tidak Adil!

Adapun Nia dan Ardi, dikatakan Hengki akan direhabilitasi bukan atas rekomendasi penyidik polisi.

"Rehabilitasi bukan dilaksanakan penyidik, dilakukan tim asesmen terpadu oleh BNN.

Isinya Polri, kejaksaan, dokter, dan sebagainya, di luar Polres Jakpus, seandainya ada keputusan rehabilitasi," kata Hengki.

"Tetapi kami tekankan lagi seandainya ada putusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU no 35 tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis oleh hakim," pungkasnya.

(TribunBanten.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved