Emak-emak asal Sragen Terlibat Kasus Penipuan Modus Sembako Murah, Begini Cara Pelaku Beraksi

Sebanyak tiga perempuan di Sragen, Jawa Tengah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi Sembako 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak tiga perempuan di Sragen, Jawa Tengah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

CD (42), AS (27) dan PW (27) diduga terlibat menipu dan menggelapkan uang sembako sebesar Rp 3,9 Miliar di Sragen.

Sejauh ini, aparat kepolisian baru menangkap CD. Sedangkan, AS dan PW sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Modus mereka menerima order untuk penjualan sembako, yang merupakan produk dari PT Unilever Surabaya, PT Tan Oil Perkasa Surabaya, serta PT Wings Surya Grobogan," kata
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada TribunSolo.com (Group TribunBanten.com), Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Kabar Duka, Hakim PN Jakarta Timur yang Sidangkan Kasus Rizieq Shihab Meninggal Dunia

Baca juga: Update Kasus Rudapaksa 3 Siswi SD-SMP di Pandeglang, Polisi Ungkap Modus Pelaku Rayu Korban

Setelah dimintai keterangan ke tiga perusahaan itu, ternyata tidak ada kerjasama antara pelaku dan pihak perusahaan.

"Sehingga dana-dana yang masuk kepada mereka, yang informasi akan disalurkan ke PT unilever dan pan oil itu tidak benar, itu hanya digunakan oleh pelaku sendiri," jelasnya.

Sindikat penggelapan sembako tersebut, menyasar pemilik toko kelontong dan sembako, yang menawarkan dengan harga di bawah harga pasar.

"Sehingga para korban sangat tertarik, kemudian melakukan pengiriman sejumlah uang, korbannya sendiri di Sragen sudah melakukan pembayaran Rp 3,9 miliar," ujar AKBP Ardi.

Diketahui, pelaku merupakan ibu rumah tangga, dan dalam menjalankan aksinya, pelaku CD bertindak sebagai pencari korban.

"Selain di Sragen, sindikat penggelapan uang sembako tersebut, juga beraksi di beberapa daerah, seperti Pati, Grobogan, dan Demak, sementara di Sragen korbannya baru diketahui 1 orang," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

"Dengan ancaman, maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Simak Pengakuan Mengejutkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Baca juga: Wahidin Halim Larang Penjual Obat dan Oksigen Tak Mainkan Harga di Tengah Meningkatnya Kasus Covid

Diajak Keliling Pabrik

Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen tertipu rayuan sembako murah.

Mereka adalah DS (30) dan suaminya FN yang termakan rayuan distributor sembako.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved