PPKM Darurat

Sidak PPKM Darurat, 5 Karyawan Pabrik Kain di Kopo Kabupaten Serang Reaktif Covid-19

Sebanyak lima karyawan termasuk satu di antaranya Tenaga Kerja Asing (TKA) dinyatakan reaktif Covid-19.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Pihak Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak ke PT. Shinta Woo Sung di Desa Gabus, Kecamatan Kopo pada Selasa, (13/7/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak lima karyawan termasuk satu di antaranya Tenaga Kerja Asing (TKA) dinyatakan reaktif Covid-19.

Hasil itu diperoleh saat pihak Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak ke PT. Shinta Woo Sung di Desa Gabus, Kecamatan Kopo pada Selasa, (13/7/2021).

Hal itu disampaikan oleh Manajer Hrd PT. Shinta Woo Sung, Bambang Nuradi.

Dia menyampaikan itu kepada tim Satgas Covid-19 Kabupaten Serang yang dipimpin Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna. Turut hadir perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Puskesmas setempat, Polres Serang, dan unsur Muspika Kecamatan Kopo.

Baca juga: 12 Karyawannnya Terpapar Covid-19, Pabrik Plastik di Cikande Disidak Terkait Aturan PPKM Darurat

Baca juga: Kapolda, Dandim Hingga Kajati Banten Sidak ke Dua Pabrik Esensial, Ini Temuannya

Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, ada lima karyawan reaktif hasil swab antigen.

Pihak perusahaan diwajibkan melakukan tracking yang pernah kontak dengan bersangkutan.

Selain itu, meskipun yang bersangkutan menjalani isolasi mendiri (isoman) pihaknya menyarankan harus ada perhatian dari perusahaan.

“Pihak perusahaan harus memperhatikan karyawan yang isolasi mandiri. Jangan hanya menyarankan untuk istirahat. Karyawan yang isolasi mandiri juga harus dipenuhi kebutuhan dengan diberikan sembako dan vitamin agar segera sembuh,” ujar Nanang, dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Menurut dia, banyaknya karyawan yang sakit atau terpapar covid-19 berdampak akan berkurangnya produksi.

Namun, kondisi karyawan sehat otomatis akan berdampak sebaliknya produksi akan banyak dan bagus.

“Akan tetapi kesehatan itu lebih penting, lebih berharga nyawa masyarakat ketimbang lainnya,” kata dia.

Dia berpesan kepada pihak perusahaan untuk tidak bosan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan dilakukan oleh para karyawannya.

“Harus tegas, meski memang kita dilema. Tolong sebelum masuk prokes dijalankan, cek suhu tubuh kalau demam sedikit suruh pulang. Sedangkan karyawan yang bandel security-nya tegor saja, bilamana keluarkan,” ujarnya.

Baca juga: Pabrik Mainan di Kabupaten Serang Disidak Setelah Beredar Kabar Ratusan Karyawan Reaktif Covid-19

Baca juga: Disidak Anies, Polisi Tetapkan Petinggi Dua Perusahaan di Jakarta Ini Jadi Tersangka Pelanggar PPKM

Mantan Camat Waringin Kurung ini menjelaskan, maksud kedatangan Tim Satgas Covid-19 meninjau implementasi Instruktsi Mendagari (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, dan revisi dengan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk perusahaan, harus ada esensial karyawan yang masuk 50 persen,” ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved