Tukang Pijat Sesama Jenis Bunuh Pelanggan di Apartemen, Korban Dihabisi Setelah Mengaku Covid
Pelaku pembunuhan penyuka sesama jenis di Apartemen Grandhika City Tower, Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Pelaku pembunuhan penyuka sesama jenis di Apartemen Grandhika City Tower, Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Ia disangkakan Pasal 338 tentang pelaku tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara akibat ulahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut.
Baca juga: Fakta di Balik Pembunuhan Gadis Hingga Jasadnya Dibakar di Cisauk, Suka Nonton Film Bergenre Ini
Melansir Tribunnews.com, pelaku yang berinisial AS merupakan seorang tukang pijat panggilan kaum sesama jenis laki-laki atau gay.
Korban yang juga berjenis kelamin laki-laki meminta pelaku (AS) datang ke apartemennya untuk dipijat.
Selain menjadi tukang pijat, diketahui AS merupakan seorang pekerja di apartemen itu sebagai cleaning service.
"Korban memanggil pelaku untuk memijat di apartemennya," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Yusri mengatakan, pelaku memang memiliki perilaku penyimpangan seksual dan keduanya sudah saling mengenal sebelumnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Terhadap Sahabat Sendiri Ternyata Jadi Buronan Kasus yang Sama di Sumatera
Baik korban maupun pelaku tergabung dalam sebuah aplikasi chatting online.
Saat tiba di kamar apartemen korban, AS langsung diminta untuk memijat dengan upah Rp 300 ribu dan ia sepakat.
Di tengah-tengah pekerjaannya, AS mengetahui kalau korban ternyata tengah positif Covid-19.
AS pun memutuskan untuk berhenti memijat korban.
"Mendengar itu, pelaku berniat memutuskan untuk menyudahi atau tidak melanjutkan pekerjaan (memijat korban)," kata Yusri.
Namun, korban tidak terima hingga akhirnya mereka terlibat perkelahian di dalam kamar yang berada di lantai 26 apartemen tersebut.
Korban kemudian dicekik di bagian leher oleh pelaku hingga nyawanya tidak tertolong.
"Terjadi perkelahian kemudian pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," kata Yusri.
Baca juga: Mayat Membusuk di Kebun Sajira Diduga Korban Pembunuhan Kerabat, Polisi: Banyak Luka Sajam
Setelah Membunuh, AS Berbelanja dengan Kartu Kredit Korban
Tak merasa bersalah, pelaku membawa lari tas korban usai mencekiknya hingga tewas.
Dalam tas tersebut berisikan kartu kredit dan telepon genggam.
Ia bahkan berbelanja dengan kartu kredit korban untuk kebutuhannya sendiri hingga mencapai Rp 30 juta.
Baca juga: Sosok Sujito, Pelaku Pembunuhan Wartawan di Simalungun, Mantan Bakal Calon Wali Kota Pematangsiantar
"Pelaku membeli bermacam-macam barang, termasuk HP, drone dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp 30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," tukasnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap pertanyaan lanjutan dari pelaku AS.
(TribunBanten.com/Tribunnews.com)