PPKM Darurat

Warung Bakso di Rangkasbitung Ditutup Satgas Karena Layani Makan di Tempat, Padagang Alasan Ini

Agung menilai larangan makan di tempat membebani para pedagang. Sebab, selama ini banyak calon pembeli di tempatnya yang memilih makan di tempat.

Tayang:
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Tim Satgas Covid-19 melakukan penutupan terhadap warung bakso yang kedapatan melayani makan di tempat pada masa PPKM Darurat di Jalan Raya Perempatan Sumur Buang-Cibadak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (14/7/2021). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sebuah warung bakso di Jalan Raya Perempatan Sumur Buang-Cibadak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, ditutup paksa tim Satgas Covid-19 lantaran kedapatan melayani makan di tempat pada Rabu (14/7/2021) siang.

Selain pedagang, petugas mendata identitas beberapa pembeli yang kedapatan makan di tempat makan bernama Bakso Mas Sugeng tersebut.

Sementara, beberapa pembeli yang tengah menunggu pesanan baksonya terpaksa membatalkan pesanannya lantaran adanya operasi para petugas.

Petugas lantas meminta pemilik dan para pelayan di warung bakso tersebut untuk menaikkan kursi-kursi ke atas meja.

Baca juga: Pemuda Ini Didenda Rp 50.000 saat Berangkat Kerja Tak Pakai Masker di Jalan Rangkasbitung

Salah satu pelayan warung Bakso Mas Sugeng, Agung Winardi (30), mengaku tidak mengetahui adanya peraturan larangan makan di tempat makan pada masa Pemberlakaun Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dia mengira larangan makan di tempat hanya diperuntukan pada malam hari.

"Saya kurang tahu. Saya pikir yang take away itu cuma malam hari saja. Kalau saya tahu, mungkin tidak akan saya layani," ujarnya.

Agung menilai larangan makan di tempat membebani para pedagang. Sebab, selama ini banyak calon pembeli di tempatnya yang memilih makan di tempat.

Ia pun tak berani melarang lantaran kehilangan pelanggan dan penghasilan.

Baca juga: 2 Pria Ditangkap dan Dibawa ke Mapolda Banten, Diduga Mabuk dan Melawan Petugas Patroli PPKM Darurat

Ia pun merasakan perbedaan mencolok terhadap penghasilannya pada sebelum dan setelah adanya PPKM Darurat

"Jelas sangat kelihatan. Kalau sekarang pendapatan kami menurun sekali. Sedangkan kami tidak mendapatkan bantuan stimulus dari pemda," katanya.

Ia pun berharap pemerintah memberikan bantuan kepada para pedagang yang terdampak akibat aturan PPKM Darurat.

Sementara itu, anggota Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, Dacep menerangkan penertiban tempat makan di Kabupaten Lebak sendiri sudah sesuai dengan Intruksi Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2021 yang mengacu pada kebijakan PPKM Darurat dari pemerintah pusat.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Hingga 20 Juli, Benarkah Diperpanjang? Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Ia pun meminta warga dan pelaku usaha tempat makan agar tidak membandel melayani makan di tempat sampai masa PPKM Darurat berakhir.

"Kita kan sudah ada aturan penegakan hukumnya. Apabila tetap membandel, maka kami akan tindak tegas secara langsung," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved